RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Terbaru, penyidik memeriksa Setyowati Anggraini Saputro, istri politisi PDI Perjuangan Ono Surono, sebagai saksi.
Setyowati menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia tampak keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB didampingi penasihat hukumnya, Parlindungan Sihombing.
Dicecar 16 Pertanyaan
Parlindungan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mendapat 16 pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, menurutnya, hanya sebagian kecil yang menjadi fokus utama.
“Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya hanya sekitar lima pertanyaan pokok,” ujar Parlindungan kepada awak media.
Pertanyaan tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam kasus suap proyek serta keterkaitan pihak-pihak yang terlibat.
Bantah Kenal Ade Kuswara Kunang
Salah satu poin yang didalami penyidik adalah hubungan Setyowati dengan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal sosok tersebut.
“Jadi kami bilang tidak mengenal Ade Kuswara Kunang,” tegas Parlindungan.
Klarifikasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan
Selain itu, penyidik juga mendalami barang bukti yang sebelumnya diamankan saat penggeledahan di rumah Setyowati di Bandung dan Indramayu.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai ratusan juta rupiah.
Menurut Parlindungan, pihaknya telah memberikan penjelasan terkait asal-usul barang-barang tersebut.
“Barang yang disita itu dari mana, bagaimana, sudah kami jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” ujarnya.
Ajukan Permohonan Pengembalian Barang
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menanyakan kemungkinan pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
Namun, penyidik menyarankan agar pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi.
“Tadi kami juga menanyakan apakah barang tersebut bisa diambil. Penyidik menyarankan untuk mengajukan permohonan,” tambahnya.
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya:
-
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
-
HM Kunang (ayah Ade Kuswara)
-
Kepala Desa Sukadami
-
Sarjan (pihak swasta)
Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai Rp14,2 miliar.
Sebagian dari dana tersebut berasal dari skema “ijon proyek”, yakni praktik pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan.
Skema Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar
Dalam praktik tersebut, pihak swasta diduga memberikan uang sekitar Rp9,5 miliar dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025.
Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, sebagai upaya untuk mengamankan pekerjaan di masa mendatang.
KPK Terus Kembangkan Penyidikan
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran dana tersebut.
Pemeriksaan terhadap Setyowati Anggraini Saputro menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran uang dan menguatkan alat bukti dalam perkara ini.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan tokoh politik, serta mencerminkan praktik korupsi yang masih terjadi dalam proses pengadaan proyek pemerintah. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com