RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut menyeret nama politisi PDI Perjuangan, Ono Surono.
Hingga kini, KPK masih menelusuri dugaan aliran dana yang disebut-sebut mengalir kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut.
Ono Surono sendiri diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 15 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dicecar terkait dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan saat ini fokus pada dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dari pihak swasta bernama Sarjan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh saudara ONS dari tersangka SRJ,” ujar Budi dalam keterangannya.
KPK menduga aliran dana tersebut berkaitan dengan praktik suap proyek (ijon proyek) di Pemkab Bekasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Rumah Digeledah, Uang Ratusan Juta Disita
Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Ono Surono yang berlokasi di Bandung dan Indramayu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan aliran dana suap yang sedang diselidiki.
Istri Ikut Diperiksa, Dicecar 16 Pertanyaan
Tidak hanya Ono Surono, KPK juga memanggil istrinya, Setyowati Anggraini Saputro, sebagai saksi pada 7 April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 16 pertanyaan, yang sebagian besar berkaitan dengan temuan saat penggeledahan dan dugaan aliran uang.
Pemeriksaan terhadap keluarga dilakukan untuk mengonfirmasi asal-usul barang bukti yang ditemukan penyidik.
Kasus Bermula dari OTT Bekasi
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni:
-
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang
-
HM Kunang (ayah Ade Kuswara)
-
Sarjan (pihak swasta)
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “uang muka” untuk mengamankan proyek pemerintah yang akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.
KPK Masih Kembangkan Perkara
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam kasus ini.
Selain Ono Surono, sejumlah nama lain juga disebut-sebut tengah didalami terkait dugaan aliran dana dari perkara tersebut.
“KPK masih menelusuri motif pemberian uang serta pihak-pihak yang menerima aliran dana,” kata Budi.
Status Masih Saksi
Hingga saat ini, Ono Surono masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, dengan ditemukannya sejumlah barang bukti dan adanya dugaan aliran dana, proses hukum masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Sorotan Publik dan Dampak Politik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan politisi aktif. Dugaan praktik suap ijon proyek dinilai mencerminkan persoalan klasik dalam pengadaan proyek pemerintah.
Pengamat menilai, pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi, sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek di daerah. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : jawapos.com