RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Fadeev, terhadap Moh Surohadinoto (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Banyuwangi, fakta baru terkait dokumen keimigrasian Andrei mulai terungkap.
Kantor Imigrasi Banyuwangi menyebut WNA kelahiran 1976 tersebut belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS).
Andrei diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pada awal Februari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Ia tercatat sempat melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal sementara di Jakarta Pusat pada awal Maret 2026.
Imigrasi: Bukan Visa yang Diterbitkan Banyuwangi
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, menegaskan bahwa visa yang digunakan Andrei bukan diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Banyuwangi.
“Visa yang dimiliki tidak dikeluarkan dari Imigrasi Banyuwangi. Visa tersebut merupakan visa arrival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar dan melakukan pembelian visa kunjungan saat kedatangan,” tegas Gilang.
Dengan status Visa on Arrival, Andrei secara hukum hanya diperbolehkan melakukan aktivitas terbatas seperti wisata, pembicaraan bisnis, dan peninjauan.
VOA tidak serta-merta memberikan hak untuk tinggal jangka panjang atau melakukan aktivitas kerja tetap di Indonesia.
Sorotan pada Legalitas Aktivitas WNA
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas Andrei selama berada di Banyuwangi.
Pasalnya, jika WNA tersebut terlibat dalam kegiatan usaha atau bekerja di perusahaan tertentu, maka seharusnya terdapat dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan izin tinggal yang sesuai.
Gilang menyebut pihak imigrasi telah memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan keberadaan Andrei untuk melakukan klarifikasi.
“Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan saudara WNA tersebut. Kebetulan saat pemanggilan, yang bersangkutan sudah keluar wilayah Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, pihak manajemen yang terkait dengan keberadaan Andrei saat ini tengah melengkapi dokumen yang diperlukan.
Masa Tinggal Berakhir 4 April 2026
Dari data keimigrasian yang dimiliki, masa izin tinggal Andrei seharusnya berakhir pada 4 April 2026.
Setelah dua kali perpanjangan masa tinggal, WNA diwajibkan memperbarui izin dengan keluar lebih dahulu dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia, lalu masuk kembali menggunakan visa baru sesuai ketentuan.
“Harus memperbarui izin tinggal, karena sudah berakhir pada 4 April 2026,” tegas Gilang.
Hal ini sekaligus membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait potensi pelanggaran administrasi keimigrasian jika WNA tersebut masih berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin.
Kasus Hukum Masih Berjalan
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap Moh Surohadinoto masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Publik kini menyoroti dua aspek sekaligus, yakni proses pidana atas dugaan kekerasan dan kemungkinan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut keberadaan WNA di kawasan wisata Banyuwangi yang terus berkembang.
Imigrasi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh aspek hukum, baik pidana maupun administrasi, ditangani sesuai prosedur. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin