RADARBANYUWANGI.ID – Kasus pembunuhan dalam rumah tangga yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Panderejo kini memasuki tahap penuntutan.
Terdakwa Ghandi Dibya Frandana, eks pegawai Pegadaian, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, Ghandi didakwa telah menghilangkan nyawa istrinya sendiri, Budi Wiyantise (52), dalam peristiwa tragis yang terjadi di rumah mereka di Kelurahan Panderejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Sidang yang digelar pada Senin (6/4) berlangsung secara tertutup. Dalam persidangan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Agus Hariyono, membenarkan bahwa tuntutan tersebut telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Benar, terdakwa sudah kami tuntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama persidangan,” ujarnya.
Menurut Agus, dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Terlebih, korban merupakan istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi dalam lingkup rumah tangga.
“Perbuatan tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan serta fakta bahwa yang bersangkutan belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Meski demikian, jaksa menilai perbuatan terdakwa tetap merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi, sehingga tuntutan hukuman berat dianggap layak dijatuhkan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Banyuwangi.
Selain karena terjadi dalam lingkup rumah tangga, peristiwa ini juga menyoroti konflik internal pasangan suami istri yang berujung fatal.
Berdasarkan informasi yang berkembang, aksi pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan rumah tangga yang memuncak.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30. Saat itu, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kepala pegadaian diduga gelap mata dan menghabisi nyawa istrinya menggunakan sebilah pisau dapur di dalam rumah mereka.
Usai melakukan aksi tersebut, Ghandi langsung menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Petugas dari Unit Inafis Polresta Banyuwangi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti, termasuk senjata yang digunakan pelaku.
Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara bijak tanpa kekerasan.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin