Polda Riau Bongkar Sindikat Mafia Bio Solar di Pelalawan dan Inhil, 10.000 Liter BBM Bersubsidi Disita

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 15:14 WIB
Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan 10.000 liter Bio Solar bersubsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir. (Pexels/Engin Akyurt)
Polda Riau berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan 10.000 liter Bio Solar bersubsidi di Pelalawan dan Indragiri Hilir. (Pexels/Engin Akyurt)

RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dalam mengawal distribusi energi nasional dengan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu (5/4/2026), petugas berhasil mengamankan lebih dari 10.000 liter BBM ilegal di dua titik berbeda, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen institusinya dalam memastikan subsidi negara sampai kepada tangan yang berhak.

“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan. Karena itu, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade Kuncoro dalam keterangannya, dikutip laman Humas Polri.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jeriken dan tangki besar.

Seorang tersangka berinisial ANM diringkus karena berperan sebagai pengepul yang membeli BBM dari para "pelangsir" di SPBU untuk dijual kembali dengan harga tinggi ke wilayah pedalaman.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan trik licik untuk mengelabui sistem pengawasan.

“Tersangka menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan, di antaranya memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU,” jelas Teddy.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di wilayah perairan Desa Rotan Semelur, Indragiri Hilir.

Petugas mencegat kapal kayu KM Surya yang kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Mirisnya, BBM tersebut diduga berasal dari jatah SPBU nelayan yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional melaut, namun justru diselewengkan untuk perdagangan ilegal melalui jalur sungai.

Dalam operasi di dua wilayah ini, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengepul, pemilik kapal, hingga nakhoda.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Riau memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memutus rantai distribusi ilegal yang lebih luas.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait aktivitas penyelewengan BBM di lingkungan mereka demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas dan para nelayan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Humas Polri
polda riau sindikat mafia bio solar bbm bersubsidi