Dugaan Pelecehan Dosen di Universitas Budi Luhur Viral, Korban Soroti Sanksi Dinonaktifkan tapi Tetap Digaji

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. Antara

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan publik. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A mengaku mengalami pelecehan secara verbal dan non-verbal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial Y.

Kasus ini mencuat setelah korban menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial terkait sanksi yang dijatuhkan pihak kampus terhadap terduga pelaku. Unggahan tersebut viral dan memicu gelombang reaksi dari warganet, alumni, hingga aktivis pendidikan. 


Korban Kecewa, Pelaku Hanya Dinonaktifkan Sementara

Melalui akun Instagram pribadinya, korban mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan dinilai jauh dari rasa keadilan.

Menurut pengakuannya, dosen yang diduga melakukan pelecehan hanya dinonaktifkan sementara dari jabatan akademik, namun masih tetap menerima hak finansial secara penuh.

“Dalam sebuah kasus pelecehan seksual di kampus, pelaku hanya dinonaktifkan sementara dari jabatan akademis, namun tetap menerima gaji,” tulis korban dalam unggahannya.

Korban menilai kebijakan tersebut tidak proporsional, terlebih karena ia menyebut tindakan verbal dan non-verbal yang dialaminya telah terbukti melalui proses internal kampus.


Peristiwa Disebut Terjadi Sejak 2021

Mahasiswi berinisial A mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan itu terjadi pada tahun 2021, saat dirinya masih berusia 19 tahun.

Kini, pada usia 24 tahun, ia menyuarakan kembali kasus tersebut karena merasa belum ada langkah tegas yang benar-benar memberi rasa aman bagi korban.

Kasus yang sudah berjalan beberapa tahun ini kembali menjadi perhatian karena dianggap menunjukkan lambannya penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.


Disebut Ada Korban Lain

Tak hanya satu orang, korban juga menyebut ada dua mahasiswi lain yang mengalami pola kejadian serupa.

Namun, proses penanganan disebut terhambat karena pihak kampus meminta adanya laporan formal tambahan sebagai dasar penindakan lebih lanjut.

Tanpa laporan resmi, kesaksian korban lain disebut belum cukup kuat secara administratif untuk memperluas sanksi atau proses etik internal.

Hal ini memunculkan pertanyaan dari publik mengenai pendekatan birokrasi dalam menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual.


Polemik Narasi “Manusia Bisa Bertobat”

Kekecewaan korban memuncak saat mendengar adanya narasi yang disampaikan dalam proses penyampaian keputusan sanksi.

Menurut korban, ada pernyataan yang menyinggung bahwa pelaku masih memiliki kesempatan untuk berubah.

“Kan manusia juga bisa bertobat ya, Pak,” demikian salah satu kutipan yang diungkap korban dalam unggahannya. 

Korban menyebut pihak kampus memberikan masa evaluasi selama enam bulan kepada terduga pelaku.

Jika dinilai telah berubah, ada kemungkinan dosen tersebut dapat kembali mengajar.

Narasi inilah yang kemudian menuai kritik keras dari publik karena dianggap berpotensi membuka risiko munculnya korban baru.


Warganet dan Alumni Soroti Standar Penanganan

Unggahan korban langsung memantik reaksi di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan mengapa sanksi pada kasus kali ini dinilai lebih ringan dibanding kasus serupa yang pernah terjadi di kampus lain.

Di berbagai forum daring, sejumlah pengguna juga menyoroti pentingnya kampus memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Dukungan serupa juga ramai dibahas di komunitas online. 


Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat Universitas Budi Luhur belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi kasus.

Sementara itu, pihak humas kampus disebut baru akan memberikan keterangan pada Senin (6/4).

Publik kini menunggu penjelasan resmi kampus terkait langkah lanjutan, termasuk kemungkinan evaluasi sanksi terhadap oknum dosen yang bersangkutan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kampus menyediakan ruang aman dan sistem perlindungan yang jelas bagi mahasiswa, terutama korban dugaan kekerasan seksual. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
Universitas Budi Luhur pelecehan kampus oknum dosen mahasiswi korban sanksi kampus