RADARBANYUWANGI.ID - Ketidakhadiran pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo, dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4/2026) memunculkan tanda tanya publik. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait alasan mangkirnya Suryo dari panggilan penyidik.
Suryo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Namun, ia tidak hadir tanpa penjelasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi.
Menurut KPK, keterangan Suryo dinilai penting untuk mengembangkan perkara dugaan suap dan manipulasi pembayaran cukai, termasuk praktik penggunaan pita cukai bertarif rendah guna menghindari kewajiban pajak.
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam kasus besar kerap memicu spekulasi di masyarakat.
“Dalam banyak kasus, ketika seseorang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas, publik akan mempertanyakan apakah ada hambatan dalam proses penegakan hukum,” kata Sri, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, rekam jejak kasus yang pernah menyeret nama Suryo turut memperkuat kecurigaan publik. Sri bahkan menyinggung kemungkinan adanya skenario tertentu di balik ketidakhadiran tersebut.
“Jangan-jangan ini bagian dari grand scenario untuk ‘menyelamatkan’ yang bersangkutan oleh backing besar di institusi hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Sri menegaskan bahwa semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Semua dugaan tersebut harus diuji dalam proses hukum yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Kasus yang tengah diselidiki KPK ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Penyidik menduga adanya praktik kongkalikong antara oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk perusahaan rokok dan minuman keras ilegal.
Modus yang digunakan antara lain pengondisian jalur impor, dari jalur merah ke jalur hijau, sehingga barang lolos tanpa pemeriksaan fisik. Selain itu, terdapat dugaan pemberian uang rutin kepada sejumlah pejabat sebagai imbalan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari perusahaan importir.
Selain Suryo, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, guna mendalami alur dugaan suap dalam pengaturan cukai.
Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Di tengah tekanan ekonomi global, Sri menilai praktik korupsi semacam ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara.
Ia pun mendorong penegakan hukum yang tegas, tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Sementara itu, KPK memastikan akan terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak, termasuk perusahaan rokok dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, guna mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan dalam sistem cukai.
Editor : Lugas Rumpakaadi