RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam agenda pemeriksaan terbaru, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026).
Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, salah satu produk kretek lokal di bawah Surya Group Holding Company yang memiliki lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.
Dalami Mekanisme Pengurusan Cukai
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami proses pengajuan hingga pembayaran pita cukai.
Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), KPK telah memeriksa Martinus Suparman. Dua hari sebelumnya, penyidik juga memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan.
Dari tiga nama tersebut, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya dijadwalkan ulang.
Menurut Budi, fokus pemeriksaan adalah mengonfirmasi proses dan mekanisme yang dilakukan pengusaha dalam mengurus cukai rokok di DJBC.
“Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di Ciputat yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai tersebut.
Temuan uang dan barang bukti lain itu menjadi salah satu pintu masuk penting dalam konstruksi perkara.
Modus Akali Pembayaran Cukai
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik suap dilakukan untuk mengakali pembayaran cukai rokok, khususnya di wilayah Pulau Jawa.
Salah satu modus yang digunakan adalah pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meski terdapat perbedaan tarif antara industri rokok skala rumah tangga manual dan produksi menggunakan mesin.
Skema tersebut diduga merugikan negara karena penerimaan dari sektor cukai menjadi tidak maksimal.
Kasus ini juga dinilai berdampak serius terhadap tata kelola industri hasil tembakau.
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal dan penyalahgunaan cukai memberikan efek luas terhadap penerimaan negara.
“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum agar publik dapat mengawasi jalannya perkara.
“Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sudah Tujuh Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan cukai tersebut.
Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Sebelumnya, enam orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
· Rizal
· Sisprian Subiaksono
· Orlando Hamonangan
· John Field
· Andri
· Dedy Kurniawan
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu sektor penerimaan negara yang sangat strategis, yakni cukai hasil tembakau.
Dengan terus diperiksanya para pengusaha rokok dan pihak internal DJBC, KPK berupaya mempercepat pembuktian perkara sebelum masuk tahap penuntutan. (*)
Editor : Ali Sodiqin