Sengketa Saham Belum Usai, Tiga Perkara Nany Widjaja vs PT Jawa Pos Masih Bergulir di PN Surabaya

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 3 April 2026 | 10:04 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo. (JawaPos.com)
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Meski konflik antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah berakhir damai, babak baru sengketa hukum masih terus berjalan. Tiga perkara yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses hukum terkait sengketa kepemilikan saham dan tanggung jawab korporasi di lingkungan PT Jawa Pos belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa setidaknya terdapat tiga perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Perkara pertama adalah gugatan yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil.

Menurut Sajogo, gugatan tersebut belum menyentuh substansi perkara. “Penggugat gagal membuktikan adanya kerugian yang dialami, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya. Meski demikian, pihak Nany telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perkara kedua masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham PT DNP yang turut melibatkan Dahlan Iskan. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menolak gugatan dan memenangkan PT Jawa Pos. Namun, putusan tersebut kini juga sedang dalam tahap banding oleh pihak PT DNP.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa saham PT DNP terbukti sepenuhnya dimiliki oleh PT Jawa Pos. Selain itu, dalil penggugat mengenai rencana go public PT Jawa Pos yang dijadikan dasar gugatan dinilai tidak terbukti secara hukum.

Sementara itu, perkara ketiga merupakan gugatan yang diajukan PT Java Fortis Corporindo, bagian dari Jawa Pos Group, terhadap Nany Widjaja. Gugatan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana perseroan dan hingga kini masih dalam tahap persidangan.

Sajogo menegaskan, meskipun telah tercapai perdamaian antara PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan, proses hukum terhadap pihak lain tetap berjalan. “Pak Dahlan telah menghentikan seluruh upaya hukum pasca perdamaian. Namun, untuk Bu Nany, perkara tetap berlanjut dan kini masih bergulir di pengadilan,” tegasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik korporasi besar tidak selalu berhenti pada satu titik kesepakatan. Masih adanya perkara yang berjalan menjadi indikator bahwa sengketa kepemilikan dan tata kelola perusahaan memerlukan proses hukum yang panjang dan kompleks.

Ke depan, hasil putusan banding serta proses persidangan lanjutan akan menjadi penentu arah akhir dari konflik yang telah berlangsung cukup lama ini. (*)

Editor : Ali Sodiqin
jawa pos PN Surabaya dahlan iskan nany widjaja Sengketa Saham