RADARBANYUWANGI.ID - Kabar mengenai tercapainya perdamaian antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos yang sebelumnya ramai menjadi perhatian publik mendapat konfirmasi dari pihak kuasa hukum perusahaan.
Pengacara PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, membenarkan bahwa kesepakatan damai antara kedua pihak memang telah tercapai. Menurut dia, langkah tersebut merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa yang sempat bergulir.
Daniel menegaskan bahwa penyelesaian secara damai selalu menjadi opsi paling ideal dibandingkan harus menempuh proses hukum yang panjang.
“Perdamaian tentu hal yang positif dan paling ideal. Proses hukum adalah upaya terakhir jika ada pihak yang bertahan dengan pendapat sendiri dan tidak mau menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Daniel, Rabu (1/4).
Menurutnya, semangat restorative justice dan penyelesaian berbasis musyawarah harus lebih dikedepankan selama hak dan kepentingan para pihak dapat dipulihkan.
Ia menilai, langkah damai tersebut menunjukkan adanya itikad baik dari pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari titik temu demi mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.
Namun demikian, Daniel menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan.
Kasus Nany Widjaja Tetap Berlanjut
Daniel memastikan bahwa proses hukum terhadap pihak lain, yakni Nany Widjaja, tetap dilanjutkan.
Menurutnya, hal itu disebabkan karena hingga kini hak PT Jawa Pos yang menjadi objek perkara belum dipulihkan.
“Untuk Nany Widjaja tetap berjalan. Karena hanya yang bersangkutan belum mengembalikan hak Jawa Pos, sehingga jika hak korban belum dipulihkan tentu tidak bisa dilaksanakan restorative justice,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa peluang penyelesaian damai bagi Nany masih terbuka, tetapi harus disertai langkah konkret untuk mengembalikan hak perusahaan.
Tanpa adanya pemulihan kerugian korban, proses restorative justice dinilai belum memenuhi syarat untuk diterapkan.
Tersangka Dugaan Penggelapan Rp 89 Miliar
Seperti diketahui, Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 89 miliar.
Dana tersebut disebut merupakan dividen perusahaan yang semestinya disetorkan kepada PT Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.
Namun, menurut laporan yang menjadi dasar penyidikan, dana tersebut tidak disetorkan oleh Nany yang saat itu menjabat sebagai direktur PT DNP.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia media nasional.
Selain dugaan penggelapan dividen, PT Jawa Pos juga melaporkan Nany Widjaja atas dugaan penggunaan akta palsu.
Akta tersebut diduga digunakan sebagai alat bukti dalam gelar perkara di kepolisian, sehingga menjadi bagian dari proses hukum yang kini masih berjalan.
Gugatan Saham di PN Surabaya Kandas
Tak hanya di ranah pidana, sengketa ini juga sempat bergulir di jalur perdata.
Nany Widjaja sebelumnya menggugat PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press.
Namun, gugatan tersebut kandas.
Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penggugat gagal menguraikan petitum atau tuntutannya secara jelas dan terperinci.
Akibatnya, dalil mengenai adanya kerugian yang dialami Nany Widjaja tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar yang kembali disoroti oleh pihak kuasa hukum PT Jawa Pos.
Pihak Nany Klaim Tidak Menutup Pintu Damai
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup peluang untuk berdamai.
Meski demikian, Billy tetap menegaskan klaim bahwa PT DNP merupakan milik Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
“Di akta pendirian PT DNP kepemilikan punya Pak Dahlan dan Bu Nany,” ujar Billy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan pandangan hukum antara kedua pihak terkait status kepemilikan perusahaan dan hak atas dividen.
Ajakan Damai Masih Terbuka
Secara terpisah, Daniel kembali mengingatkan agar pihak terkait memahami posisi hukumnya secara objektif.
Ia menilai perkembangan perkara, termasuk status tersangka dan hasil gugatan di pengadilan, seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius.
“Kalau memang miliknya, kenapa ya sampai jadi tersangka? Mengapa gugatannya tidak bisa menang ya?,” kata Daniel.
Ia pun kembali mengajak agar kesempatan damai dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum terlambat.
“Segera berdamai selagi pintu perdamaian masih terbuka, itu prinsipnya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin