Polisi Kantongi CCTV dan Visum untuk Usut Dugaan Penganiayaan WNA Rusia Terhadap Warga Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 09:31 WIB
ALAMI LUKA: SHN, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang WNA asal Rusia tengah menjalani pengobatan di IGD RSUD Blambangan. (Teguh for Radar Banyuwangi)
ALAMI LUKA: SHN, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang WNA asal Rusia tengah menjalani pengobatan di IGD RSUD Blambangan. (Teguh for Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia di Banyuwangi terus bergulir.

Penyidik kini telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil visum korban.

Kasus ini dilaporkan oleh Surohadinoto, 56, warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi.

Terlapor dalam kasus tersebut adalah Andrei Fadeev, yang diketahui merupakan pengelola Banyuwangi International Yacht Club.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti.

“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami tengah mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk proses penyidikan,” ujarnya mewakili Kapolresta Banyuwangi.

Salah satu bukti utama yang telah dikantongi penyidik adalah hasil visum et repertum korban. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga telah diamankan untuk membantu mengungkap kronologi secara lebih jelas.

“Kami juga memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi. Dari situ nanti bisa terlihat bagaimana kejadian sebenarnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Pihak kepolisian saat ini juga tengah menunggu hasil visum secara resmi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Hasil tersebut akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Mengingat yang bersangkutan merupakan warga negara asing, kepolisian akan menyiapkan penerjemah guna memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Karena terlapor tidak lancar berbahasa Indonesia, kami siapkan penerjemah saat pemeriksaan nanti,” tambahnya.

Selain itu, koordinasi dengan pihak kedutaan juga akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus yang melibatkan WNA. Langkah ini penting untuk menjaga aspek hubungan internasional sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Koordinasi dengan kedutaan menjadi bagian dari prosedur yang harus kami jalankan,” tegasnya.

Diketahui, laporan kasus ini telah tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/96/III/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (29/3) sekitar pukul 08.50 di kawasan Kampung Mandar, Banyuwangi.

Saat itu, korban tengah melakukan pengecekan peralatan sound system untuk persiapan acara “Gebyar Lebaran”.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat terlapor datang ke lokasi dan diduga langsung mematikan serta mencabut sejumlah peralatan sound system miliknya.

Aksi tersebut diduga berlanjut hingga terjadi tindakan yang mengarah pada penganiayaan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polresta Banyuwangi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan warga negara asing dan terjadi di kawasan wisata yang cukup dikenal di Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
WNA Rusia Banyuwangi CCTV bukti polisi kasus hukum Banyuwangi Dugaan Penganiayaan polresta banyuwangi