RADARBANYUWANGI.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia terus bergulir di Polresta Banyuwangi. Penyidik kini telah mengantongi sejumlah alat bukti penting, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum et repertum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Surohadinoto (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Ia melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Andrei Fadeev (AF), seorang WNA asal Rusia.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rofiq Ripto Himawan melalui Kasatreskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami tengah mengumpulkan dua alat bukti dalam perkara tersebut,” ujar Lanang.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan hasil visum et repertum yang akan menjadi dasar penting dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga telah diperiksa untuk mengurai kronologi peristiwa secara utuh.
Tidak hanya itu, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian.
“Kita masih upayakan hasil visum segera keluar untuk bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Lanang menjelaskan, pihaknya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Mengingat statusnya sebagai WNA dan kendala bahasa, penyidik akan menghadirkan penerjemah agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Kita akan segera panggil terlapor sebagai saksi. Karena yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia, kita siapkan penerjemah,” ungkapnya.
Selain itu, koordinasi dengan pihak kedutaan besar juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Hal tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga aspek hubungan internasional.
“Koordinasi dengan pihak kedutaan menjadi langkah penting. Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Minggu (29/3) sekitar pukul 08.50 WIB di kawasan Kampung Mandar, Banyuwangi. Saat itu, korban tengah melakukan pengecekan sound system untuk persiapan acara bertajuk “Gebyar Lebaran”.
Berdasarkan keterangan korban, ia berada di pos jaga ketika tiba-tiba didatangi oleh terlapor. Dalam peristiwa tersebut, Andrei Fadeev diduga langsung mematikan serta mencabut sejumlah peralatan sound system milik korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/B/96/III/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 29 Maret 2026.
Diketahui, Andrei Fadeev merupakan pengelola Banyuwangi International Yacht Club (BIYC), yang cukup dikenal di kawasan pesisir Banyuwangi.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan telah dikantonginya rekaman CCTV dan hasil visum sebagai alat bukti awal, penyidik kini tinggal melengkapi unsur-unsur lainnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan warga negara asing.
Perkembangan kasus ini pun masih akan terus bergulir seiring dengan proses pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh penyidik. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin