Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kejagung Bongkar Modus Mark Up Proyek Video Desa di Karo, Amsal Sitepu Tunggu Vonis

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:22 WIB
SIDANG: Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Dok: istimewa via Sumut Pos)
SIDANG: Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Dok: istimewa via Sumut Pos)

RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Agung mengungkap praktik penggelembungan anggaran (mark up) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa yang menyeret seorang videografer, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang tidak sedikit.

“Total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026), dikutip Antara.

Sejumlah perkara dalam rangkaian kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara sebagian lainnya masih dalam proses banding. Adapun perkara yang menjerat Amsal Sitepu kini telah memasuki tahap akhir persidangan.

“Yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang bersidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang.

Menurut Kejagung, modus utama yang digunakan adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB). Salah satu contoh yang diungkap adalah ketidaksesuaian antara durasi penggunaan peralatan dengan pembayaran yang dilakukan.

“Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata hasil penelitiannya cuma 12 hari, tapi dibayar penuh,” ungkap Anang.

Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan biaya yang diduga diduplikasi. Anggaran untuk proses editing, misalnya, disebutkan telah dimasukkan dalam RAB, namun kembali dibebankan sehingga pembayaran menjadi berlebih.

“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi,” tambahnya.

Anang menilai praktik tersebut terjadi antara lain karena keterbatasan pemahaman aparatur desa terkait aspek teknis penyusunan anggaran. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh pihak rekanan yang menyusun RAB.

“Kepala-kepala desa ini kan tidak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” jelasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan pengadilan terhadap terdakwa kini tinggal menunggu pembacaan vonis.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut menyoroti kasus tersebut dan menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan vonis bebas atau ringan. Sementara itu, Amsal melalui akun media sosialnya menyampaikan bahwa kondisi hukum yang dihadapinya saat ini “tidak baik-baik saja.”

Editor : Lugas Rumpakaadi
#amsal sitepu #proyek video desa #karo #Kejagung #Mark Up