Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus WNA Rusia di Banyuwangi, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pemukulan: Hanya Saling Dorong

Bagus Rio Rohman • Senin, 30 Maret 2026 | 23:00 WIB
Eko Sutrisno
Eko Sutrisno

RADARBANYUWANGI.ID – Tuduhan dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial Andrei Fadeev di Banyuwangi mendapat bantahan dari pihak kuasa hukum.

Melalui penasihat hukumnya, Eko Sutrisno, ditegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah pemukulan, melainkan hanya kesalahpahaman yang berujung saling dorong.

Eko menyampaikan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa itu bermula dari ketidaknyamanan terhadap suara sound system yang dinilai terlalu keras. Andrei Fadeev disebut hanya berniat meminta agar volume suara dikecilkan.

“Klien kami merasa terganggu dengan dentuman sound system yang cukup keras. Niatnya hanya ingin mengecilkan volume,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/3).

Baca Juga: WNA Rusia Dilaporkan Aniaya Penjaga Sound System di Banyuwangi, Korban Alami Luka Wajah

Namun, saat upaya tersebut dilakukan, terjadi miskomunikasi antara kedua pihak. Situasi pun memanas hingga berujung kontak fisik berupa saling dorong.

“Tidak ada pemukulan. Yang terjadi hanya saling dorong karena adanya miskomunikasi di lokasi,” tegasnya.

Eko juga mengungkapkan bahwa dalam insiden tersebut, tidak hanya pihak pelapor yang mengalami luka. Kliennya juga disebut mengalami cedera di bagian leher dan telinga.

Meski demikian, pihaknya memilih menempuh jalur damai untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya komunikasi dengan pelapor pun telah dilakukan.

“Kami sudah bertemu dengan pihak pelapor. Harapannya bisa ada kesepakatan damai yang menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Menurut Eko, langkah penyelesaian secara kekeluargaan ini sejalan dengan semangat penerapan restorative justice dalam sistem hukum di Indonesia, khususnya merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang mendorong penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.

Ia menambahkan, pendekatan damai dinilai penting agar hubungan sosial tetap terjaga, terlebih Banyuwangi sebagai daerah tujuan wisata internasional.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai secara baik-baik. Tujuannya agar semua pihak bisa hidup berdampingan dengan harmonis. Banyuwangi harus tetap aman dan nyaman, termasuk bagi wisatawan mancanegara,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang penjaga sound system melaporkan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Proses hukum kini masih berjalan sembari menunggu kemungkinan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#WNA Rusia Banyuwangi #kasus penganiayaan Banyuwangi #konflik sound system #restorative justice #Banyuwangi International Yacht Club #polresta banyuwangi