RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah tidak bersifat permanen.
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, dan tetap berada dalam pengawasan ketat lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa status tersebut hanya bersifat sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3), seperti dilansir dari Antara.
Keluar dari Rutan Sejak 19 Maret 2026
Yaqut diketahui telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Keputusan pengalihan penahanan itu merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Meski kini berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sebagaimana mestinya.
KPK Akan Update Batas Waktu Penahanan
Terkait durasi masa tahanan rumah, KPK belum memberikan kepastian waktu.
“Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update lagi ya,” tambah Budi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa status tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kebutuhan penyidikan.
Sempat Picu Tanda Tanya di Kalangan Tahanan
Sebelumnya, absennya Yaqut di dalam rutan sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan para tahanan.
Hal ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan.
Usai menjenguk suaminya pada momen Idulfitri, Silvia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut di rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
Tahanan Lain Ikut Bertanya-tanya
Menurut Silvia, hilangnya Yaqut dari rutan diketahui oleh hampir seluruh tahanan. Bahkan sempat muncul dugaan bahwa Yaqut keluar untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, dugaan tersebut dinilai janggal karena waktunya berdekatan dengan malam takbiran.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” katanya.
KPK Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan
Menanggapi hal tersebut, KPK memastikan bahwa meskipun Yaqut tidak lagi berada di rutan, pengawasan tetap dilakukan secara melekat.
Langkah ini diambil untuk memastikan tersangka tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Sebagai informasi, Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Ia resmi ditahan sejak 12 Maret 2026 setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan ibadah haji dan nilai kerugian negara yang tidak kecil.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Publik Diminta Tunggu Penjelasan Lanjutan
KPK menegaskan akan terus memberikan perkembangan terbaru terkait status penahanan Yaqut, termasuk batas waktu tahanan rumah yang kini dijalaninya.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
Kini, publik menanti kejelasan lebih lanjut: hingga kapan status tahanan rumah Yaqut berlaku, dan bagaimana kelanjutan proses hukumnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin