RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi kabar tidak terlihatnya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK saat momen Idulfitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di dalam rutan sejak beberapa hari sebelum Lebaran.
“Benar,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (21/3).
Keluar dari Rutan Sejak 19 Maret Malam
Budi menjelaskan, Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tidak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Namun demikian, KPK belum merinci secara detail alasan keluarnya Yaqut dari tahanan tersebut, sehingga memicu berbagai spekulasi di tengah publik.
Ketiadaan Yaqut di dalam rutan juga sebelumnya sempat menjadi perbincangan di kalangan para tahanan.
Kesaksian dari Dalam Rutan
Informasi awal mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka lain, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Usai menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, Silvia mengungkapkan bahwa para tahanan tidak melihat sosok Yaqut sejak beberapa hari sebelumnya.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebut, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Tahanan Lain Ikut Mempertanyakan
Menurut Silvia, informasi mengenai tidak adanya Yaqut di rutan bukan hanya diketahui oleh satu atau dua orang, melainkan hampir seluruh penghuni tahanan.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, sempat beredar kabar bahwa Yaqut keluar untuk keperluan pemeriksaan.
Namun alasan tersebut dinilai janggal karena waktunya berdekatan dengan malam takbiran.
“Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan,” lanjutnya.
KPK Diminta Transparan
Pernyataan dari dalam rutan tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Silvia bahkan menyarankan agar para jurnalis melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Coba saja kawan-kawan cari info lagi. Itu saja sih infonya,” katanya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Sebagaimana diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan ibadah haji dan diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Sempat Ajukan Praperadilan
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak pada 11 Maret 2026.
Sehari setelahnya, tepatnya 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan hingga saat ini.
Publik Menunggu Penjelasan Lanjutan
Ketiadaan Yaqut di rutan saat momen Lebaran kini menjadi perhatian publik.
Transparansi dari KPK dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari KPK terkait status dan keberadaan Yaqut setelah keluar dari rutan pada 19 Maret 2026.
Publik kini menanti kejelasan: apakah keluarnya Yaqut bagian dari prosedur hukum, atau ada hal lain yang belum terungkap? (*)
Editor : Ali Sodiqin