Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Peran dan Ancaman Hukumannya

Ali Sodiqin • Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Andrie Yunus diserang menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal.
Andrie Yunus diserang menggunakan air keras oleh orang tidak dikenal.

RADARBANYUWANGI.ID – Kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkap bahwa empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Yusri menyebut keempat terduga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri.

Empat Prajurit Jadi Tersangka

Dalam keterangannya, Yusri membeberkan identitas keempat tersangka yang saat ini masih menggunakan inisial, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempat prajurit tersebut diduga terlibat langsung dalam aksi teror penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua SL, ketiga BHW, keempat ES,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut, termasuk penggalian motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Motif Masih Didalami

Meski para pelaku telah diamankan, pihak Puspom TNI masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap latar belakang aksi teror tersebut.

Motif menjadi salah satu fokus utama, mengingat korban merupakan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi yang kerap menyoroti isu-isu pelanggaran HAM.

“Kami masih mendalami motif para pelaku. Ini penting untuk mengungkap apakah ada faktor lain di balik kejadian ini,” tegas Yusri.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dari sisi hukum, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 7 tahun penjara, tergantung pada tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

“Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman sudah tertuang, ada yang 4 tahun dan ada yang 7 tahun,” ungkap Yusri.

Langkah Lanjutan Puspom TNI

Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan formal dengan membuat laporan polisi.

Selain itu, sejumlah langkah hukum juga akan dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi korban serta pengajuan visum et repertum di RSCM.

“Kami akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi korban, melakukan penahanan sementara, dan segera mengajukan permohonan visum et repertum di RSCM,” jelasnya.

Sorotan Publik dan Isu HAM

Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terutama karena menyangkut aktivis HAM dan melibatkan oknum aparat. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Peristiwa ini juga kembali mengangkat isu perlindungan terhadap aktivis sipil di Indonesia, yang dinilai masih menghadapi berbagai ancaman, termasuk kekerasan fisik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#berita TNI terbaru #teror air keras Andrie Yunus #Andrie Yunus disiram air keras #tersangka TNI KontraS #kasus penyiraman air keras #puspom tni #hukum penganiayaan Indonesia