RADARBANYUWANGI.ID - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia kembali terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, memiliki peran dominan dalam pengumpulan uang terkait perkara tersebut.
Lembaga antirasuah menilai peran Gus Alex sangat strategis karena dianggap sebagai representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat para pejabat di lingkungan kementerian menganggap setiap instruksi yang disampaikannya sebagai perintah langsung dari Yaqut.
“GA adalah stafsus dari saudara YCQ. Jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA karena dianggap sebagai representasi dari YCQ, dianggap itu adalah perintah YCQ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Diduga Mengumpulkan Uang untuk Kepentingan Yaqut
Dalam penyidikan kasus ini, KPK meyakini bahwa uang yang dikumpulkan oleh Gus Alex tidak hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan kebutuhan yang diduga berkaitan dengan Yaqut.
Asep menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pemberian uang tidak selalu dilakukan langsung kepada pihak yang dituju.
Dalam banyak kasus, penyerahan dilakukan melalui perantara yang dipercaya mewakili penerima utama.
“Artinya kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B, ya tidak perlu langsung ke A. Langsung saja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A,” ujar Asep menjelaskan pola yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.
Menurut penyidik KPK, sejumlah bukti menunjukkan bahwa uang yang diterima Gus Alex digunakan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini.
Diduga Digunakan untuk Lobi Pansus DPR
KPK juga mengungkap bahwa sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk melakukan pendekatan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk upaya memengaruhi proses politik terkait kebijakan haji.
Salah satu penggunaan dana tersebut disebut berkaitan dengan upaya memberikan sesuatu kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menangani isu haji di Indonesia.
“Termasuk pengaturan keuangan, perintah-perintah, semuanya melalui GA. Termasuk juga salah satunya penggunaannya yang diberikan untuk mencoba memberikan sesuatu kepada pansus tersebut,” kata Asep.
KPK menyebut penggunaan dana tersebut diduga dilakukan atas perintah pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam pengaturan kuota haji.
Yaqut Sudah Ditahan KPK
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mempercepat penanganan perkara.
Upaya paksa tersebut dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK menegaskan akan membawa perkara ini hingga ke tahap persidangan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang di pengadilan.
Bermula dari Polemik Pembagian Kuota Haji
Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah yang bertujuan untuk mempercepat antrean keberangkatan haji yang selama ini sangat panjang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan tersebut. Sejumlah pihak justru membaginya secara rata, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan komposisi inilah yang kemudian memicu kecurigaan adanya praktik penyimpangan dan menjadi pintu masuk penyelidikan oleh KPK.
Sejumlah Pejabat dan Tokoh Diperiksa
Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Penyidik juga memanggil beberapa pihak dari kalangan penyedia jasa perjalanan ibadah haji dan umrah untuk dimintai keterangan.
Salah satu yang turut diperiksa adalah penceramah sekaligus pengusaha travel umrah, Khalid Basalamah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme pembagian kuota serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan jemaah.
KPK Dalami Aliran Dana dan Pihak Terlibat
KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini masih terus berkembang. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi perhatian besar masyarakat Indonesia.
KPK memastikan akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pengaturan kuota haji yang diduga disalahgunakan. (*)
Editor : Ali Sodiqin