Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eks Menag Yaqut Disebut Terima Fee, KPK Sita Aset Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Ali Sodiqin • Jumat, 13 Maret 2026 | 12:00 WIB

Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas berstatus tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah tersebut telah menyita aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga terkait pengaturan kuota haji khusus serta percepatan pemberangkatan jemaah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nilai aset yang disita berasal dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga aset properti.

“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Uang Dollar, Riyal hingga Mobil Disita

Asep menjelaskan bahwa aset yang disita oleh penyidik KPK terdiri dari berbagai mata uang dan barang bernilai tinggi. Uang tunai yang disita meliputi dolar Amerika Serikat, riyal Arab Saudi, serta rupiah.

Secara rinci, aset yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar USD 3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Saudi.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya berupa kendaraan dan properti.

Barang bukti yang diamankan mencakup empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Dugaan Fee dari Pengaturan Kuota Haji

KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee oleh Yaqut terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2023.

Menurut Asep, fee tersebut diterima setelah Yaqut menyetujui usulan pengisian kuota haji khusus tambahan yang memungkinkan percepatan keberangkatan jemaah tanpa harus menunggu antrean panjang.

Pemberian fee ini berkaitan dengan proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Asep.

Fee Per Jemaah Capai USD 5.000

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan adanya skema pembayaran fee untuk percepatan pemberangkatan jemaah haji khusus.

Pada periode penyelenggaraan haji tahun 2023, nilai fee percepatan yang dibayarkan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.

Fee tersebut berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus, salah satunya melalui mekanisme pengalihan jemaah dari visa mujamalah menjadi kuota haji khusus.

Skema ini diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk mempercepat keberangkatan jemaah tanpa harus mengikuti antrean reguler yang biasanya memakan waktu belasan hingga puluhan tahun.

Fee Tahun 2024 Lebih Kecil

Sementara pada periode penyelenggaraan haji tahun 2024, nilai fee yang disepakati lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk setiap jemaah, fee percepatan yang dipungut mencapai USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta.

KPK menyebut praktik pemberian dan pengumpulan fee tersebut berlangsung dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2024.

Proses tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kementerian yang memiliki kewenangan dalam pengaturan kuota dan pemberangkatan jemaah haji.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi kuota haji tersebut.

Perhitungan resmi telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit lembaga tersebut, total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar lebih,” ujar tim hukum KPK saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Besarnya nilai kerugian tersebut juga memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Penyelidikan Masih Berlanjut

KPK menegaskan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut.

Selain itu, lembaga antirasuah juga terus melakukan penelusuran aset guna memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia.

KPK memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri aliran dana serta mekanisme pengaturan kuota haji yang diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#kerugian negara Rp622 miliar #yaqut cholil qoumas #KPK sita aset Rp100 miliar #fee haji khusus Kementerian Agama #korupsi kuota haji 2023 2024 #kasus kuota haji