RADARBANYUWANGI.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang kini menjadi perhatian publik nasional.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus dilakukan secara tegas, namun proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Semua harus benar dan sesuai aturan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menyusul perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Menurut Mahfud, dalam penanganan kasus tersebut terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati, khususnya terkait prosedur hukum dalam penetapan tersangka.
Ia menyoroti proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai secara hukum pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena status mereka bukan penyidik.
“Salah satu yang saya lihat adalah penetapan tersangka oleh pimpinan KPK yang notabene bukan penyidik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan terkait pemberitahuan status tersangka kepada Yaqut.
Menurut Mahfud, tersangka seharusnya menerima surat penetapan tersangka, bukan hanya surat pemberitahuan.
“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Kuota Haji Dinilai Bukan Kerugian Negara
Selain menyoroti prosedur hukum, Mahfud juga mengkritisi substansi perkara yang menilai kebijakan kuota haji sebagai kerugian negara.
Menurut Guru Besar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut, kuota haji bukanlah sesuatu yang dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
Ia menilai konsep kerugian negara tidak tepat digunakan dalam konteks pembagian kuota haji.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan kuota haji lebih berkaitan dengan kebijakan administratif daripada kerugian finansial negara.
Jelaskan Konsep Diskresi dalam Hukum
Mahfud juga menjelaskan konsep discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi negara.
Konsep tersebut mengacu pada kewenangan pejabat publik untuk mengambil kebijakan ketika belum ada aturan yang secara jelas mengatur suatu situasi.
Dalam kondisi tertentu, pejabat negara memang diperbolehkan menggunakan diskresi untuk menyelesaikan persoalan yang membutuhkan keputusan cepat.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan,” kata Mahfud.
Namun ia menegaskan bahwa penggunaan diskresi tetap harus mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku.
“Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” tambahnya.
Penegakan Hukum Harus Profesional
Mahfud kembali menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara profesional dan sesuai prinsip hukum.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur justru dapat menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Karena itu, setiap langkah dalam proses hukum harus benar-benar mengikuti aturan perundang-undangan.
Hal tersebut penting agar penegakan hukum tetap memiliki legitimasi dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi kebijakan.
Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji yang melibatkan mantan Menteri Agama kini menjadi salah satu perkara yang banyak disorot publik.
Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penanganan kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum tata negara.
Pandangan Mahfud MD pun menambah perspektif baru dalam melihat perkara tersebut, khususnya terkait aspek kebijakan administratif dan konsep kerugian negara dalam hukum pidana. (*)
Editor : Ali Sodiqin