RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah tersebut diambil sehari setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).
KPK Tahan Selama 20 Hari
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Yaqut ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Penahanan berlangsung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berawal dari Tambahan Kuota Haji 2023
Kasus ini bermula ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia pada Mei 2023.
Saat itu, dalam rapat antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut awalnya direncanakan seluruhnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun kemudian muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Ia mengusulkan agar kuota tambahan tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Usulan tersebut yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Disahkan Lewat Keputusan Menteri
Usulan pembagian tersebut kemudian disetujui oleh Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Keputusan itu menetapkan pembagian kuota tambahan menjadi:
- 7.360 jemaah untuk haji reguler
- 640 jemaah untuk haji khusus
“Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023,” kata Asep.
Dugaan Pengumpulan Fee dari Penyelenggara Haji Khusus
Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Besaran biaya yang diminta berkisar antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap jemaah.
Penyidik menduga dana tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kepala Subdirektorat Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Sebagian dana yang terkumpul diduga kemudian disalurkan kepada Yaqut serta pejabat lain di Kementerian Agama.
Terkait Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024.
Pada tahun tersebut, Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah serta tambahan 20.000 kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Dalam rapat bersama DPR, tambahan kuota itu awalnya disepakati mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketentuan tersebut mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun penyidik menemukan adanya kebijakan yang mengubah komposisi pembagian kuota tersebut.
Komposisi Kuota Berubah Jadi 50:50
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan kebijakan yang mengubah komposisi pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
“Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus,” tegas Asep.
KPK menduga perubahan kebijakan tersebut berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus.
Jerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, Yaqut bersama mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidikan Terus Dikembangkan
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji masih terus dikembangkan.
Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan fee tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jemaah asal Indonesia.
KPK memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut demi menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. (*)
Editor : Ali Sodiqin