RADARBANYUWANGI.ID - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan penyelenggaraan ibadah haji.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut saat digiring petugas KPK.
Mengaku Semua Kebijakan Demi Jamaah
Dalam keterangannya kepada awak media, Yaqut menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, setiap kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ditahan Setelah Jalani Pemeriksaan
Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kedua tangannya juga tampak diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih di Jakarta.
Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta dikawal oleh sejumlah pihak.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” kata Yaqut sebelum menjalani pemeriksaan.
Massa Banser Serukan Dukungan
Saat Yaqut digiring keluar dari gedung KPK, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berada di sekitar lokasi tampak meneriakkan namanya.
Mereka berulang kali meneriakkan “Gus Yaqut” sebagai bentuk dukungan terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Namun Yaqut tidak banyak memberikan komentar tambahan saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Praperadilan Yaqut Ditolak Hakim
Sebelum ditahan, Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada aspek formil.
Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut dinyatakan sah secara hukum dan dapat terus dilanjutkan.
Putusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penyidik KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Kuota tambahan tersebut merupakan jatah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia di luar kuota reguler.
Penyidik KPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasian kuota tersebut.
Namun hingga kini KPK masih terus mendalami berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya praperadilan serta dilakukannya penahanan terhadap Yaqut, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dipastikan akan terus berlanjut.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara serta berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi perhatian masyarakat luas. (*)
Editor : Ali Sodiqin