RADARBANYUWANGI.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pertambangan yang mengalir kepada Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidik menduga dana tersebut diterima Japto sebagai bagian dari jasa pengamanan operasional salah satu perusahaan batu bara, yakni PT Alamjaya Barapratama.
Pendalaman itu dilakukan saat Japto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Tambang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Japto bertujuan menggali informasi terkait dugaan penerimaan uang dari hasil pertambangan batu bara.
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi kepada wartawan.
Menurutnya, keterangan dari Japto diperlukan untuk memperjelas aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto Jalani Pemeriksaan Selama 4,5 Jam
Dalam pemeriksaan tersebut, Japto menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih empat setengah jam.
Ia mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.24 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Japto hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK.
“Saya datang untuk memenuhi tanggung jawab hukum saya,” kata Japto.
Namun, ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan ataupun dugaan aliran dana yang tengah diselidiki penyidik, Japto memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
Ia juga menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait penyitaan sejumlah mobil mewah yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK dari kediamannya.
“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya singkat.
Saksi Lain Minta Penjadwalan Ulang
Dalam agenda pemeriksaan hari yang sama, penyidik KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting.
Namun, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Abdi Khalik Ginting telah mengirimkan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya.
“Menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang, karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya,” jelas Budi.
Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam waktu mendatang.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Kasus yang tengah diselidiki KPK ini melibatkan tiga perusahaan batu bara yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam praktik pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Berkaitan dengan Kasus Rita Widyasari
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya.
Nilai gratifikasi tersebut diduga mencapai jutaan dolar Amerika Serikat, dengan kisaran antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari Sudah Divonis 10 Tahun Penjara
Saat ini Rita Widyasari tengah menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita setelah terbukti menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah pengusaha.
Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap senilai Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dari kegiatan pertambangan tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin