RADARBANYUWANGI.ID - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (10/3).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama sejumlah penasihat hukumnya.
Setibanya di kantor lembaga antirasuah tersebut, Japto tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di depan gedung.
Ia langsung menuju area administrasi untuk menjalani proses registrasi sebelum mengikuti pemeriksaan oleh penyidik.
Setelah itu, Japto langsung naik ke lantai dua Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK Benarkan Pemeriksaan Japto
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Japto.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang batu bara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut.
Tiga Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tersangka korporasi.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Februari 2026.
Ketiga perusahaan tersebut adalah:
- PT Sinar Kumala Naga
- PT Alamjaya Barapratama
- PT Bara Kumala Sakti
Ketiganya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi batu bara dan beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Menurut KPK, ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menyalurkan gratifikasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara.
“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” ujar Budi sebelumnya.
Berkaitan dengan Kasus Mantan Bupati Kukar
Perkara ini masih berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di wilayahnya.
Nilai gratifikasi tersebut diduga berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara yang diproduksi atau dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Rita juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut melalui berbagai mekanisme sehingga KPK menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rita Widyasari Sudah Divonis 10 Tahun Penjara
Saat ini Rita Widyasari sedang menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta.
Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam perkara tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga disebut-sebut dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Dalam kasus tersebut, Rita masih berstatus sebagai saksi.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Elite Organisasi
Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa sejumlah tokoh yang terkait dengan organisasi Pemuda Pancasila.
Beberapa di antaranya adalah:
- Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin
- Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang mengalir ke sejumlah pihak.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah sejumlah saksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai puluhan miliar rupiah, puluhan unit mobil mewah, hingga sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penyidikan Masih Terus Berjalan
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara masih terus berlangsung.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk tokoh-tokoh yang diduga mengetahui aliran dana, akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Ali Sodiqin