Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Dugaan Korupsi Baznas Jabar Bergulir, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejati

Ali Sodiqin • Minggu, 8 Maret 2026 | 18:30 WIB

Kasus dugaan korupsi Baznas Jabar kembali bergulir. Pelapor Tri Yanto diperiksa Kejati Jabar terkait dana zakat Rp9,8 miliar dan hibah Covid-19 Rp11 miliar.
Kasus dugaan korupsi Baznas Jabar kembali bergulir. Pelapor Tri Yanto diperiksa Kejati Jabar terkait dana zakat Rp9,8 miliar dan hibah Covid-19 Rp11 miliar.

RADARBANYUWANGI.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) kembali mencuat ke publik.

Perkembangan terbaru terjadi setelah mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Rabu (4/3/2026).

Tri Yanto yang berperan sebagai pelapor dalam kasus ini dimintai keterangan terkait dua dugaan perkara berbeda, yakni dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dugaan korupsi dana hibah bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang mencapai Rp11 miliar.

Kedua dana tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik

Dalam pemeriksaan tersebut, Tri Yanto mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik kejaksaan terkait laporan yang ia ajukan sebelumnya.

Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBH Bandung), Andi Daffa Patiroi, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sekitar 30 pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Pak Tri selaku pelapor ditanya pertama terkait dana hibah, kemudian mengenai dana zakat yang semestinya diberikan kepada masyarakat,” kata Andi Daffa Patiroi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan laporan dugaan penyimpangan dana yang terjadi dalam rentang beberapa tahun terakhir.

Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Rp9,8 Miliar

Dalam laporan yang diajukan kepada kejaksaan, Tri Yanto menyoroti penggunaan dana zakat yang disebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana zakat yang dipermasalahkan disebut merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga 2023 dengan total nilai mencapai Rp9,8 miliar.

Dana tersebut, menurut laporan, seharusnya dialokasikan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat dalam kategori fisabilillah.

Namun, berdasarkan hasil analisis laporan keuangan yang diajukan pelapor, dana tersebut diduga digunakan untuk operasional internal lembaga.

“Berdasarkan laporan keuangan 2021 sampai 2023 yang kami laporkan, ada sekitar Rp9,8 miliar dana zakat fisabilillah yang seharusnya menjadi hak masyarakat, tetapi digunakan untuk operasional,” ujar Andi Daffa.

Jika dugaan ini terbukti, maka penggunaan dana tersebut dianggap melanggar prinsip pengelolaan dana zakat yang harus disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.

Dugaan Korupsi Dana Hibah Covid-19 Rp11 Miliar

Selain dana zakat, laporan juga mencakup dugaan penyimpangan dana hibah pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Dana hibah tersebut merupakan bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Nilai total dana yang dipersoalkan mencapai Rp11 miliar.

Tri Yanto dalam keterangannya menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran terkait proses pengadaan barang serta mekanisme penyaluran bantuan.

Beberapa poin yang disorot dalam laporan tersebut antara lain:

Temuan-temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kejati Jabar: Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa Tri Yanto telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

“Permintaan keterangan itu dilakukan pada tahap penyelidikan. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Nur Sricahyawijaya.

Artinya, hingga saat ini kejaksaan masih mengumpulkan berbagai informasi dan bukti awal sebelum memutuskan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Baznas Jabar Bantah Dugaan Korupsi

Di sisi lain, pihak Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah membantah keras tudingan korupsi tersebut.

Wakil Ketua Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyatakan bahwa sejumlah audit telah dilakukan oleh berbagai lembaga pengawasan.

Audit tersebut melibatkan beberapa institusi, di antaranya:

Audit investigatif tersebut dilakukan pada periode 2023 hingga 2024.

“Hasil audit tidak menemukan fraud atau korupsi terkait penggunaan dana fii sabiilillah untuk operasional seperti yang dituduhkan,” ujar Achmad Faisal dalam pernyataan sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai korupsi dana hibah maupun dana zakat tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal dan eksternal.

Menurut Faisal, tudingan tersebut hanyalah fitnah yang tidak memiliki dasar kuat.

Kasus Masih Berpotensi Berkembang

Meski demikian, proses hukum yang kini berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjukkan bahwa laporan tersebut masih akan terus ditelaah secara mendalam.

Kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan dana zakat maupun hibah tersebut.

Jika ditemukan bukti yang cukup, perkara ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat dinilai menjadi kunci penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi tetap terjaga. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Dana Hibah Covid-19 #korupsi baznas jabar #kasus Baznas Jawa Barat #kejati jabar