RADARBANYUWANGI.ID - Pengadilan Negeri Kota Bogor memutus Perkara Nomor: 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026, terkait gugatan perdata sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media yang diajukan Dahlan Iskan melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Dahlan Iskan.
Namun demikian, perkara tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena para tergugat resmi mengajukan upaya hukum banding.
Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
Pihak Tergugat I, Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dan Tergugat III, PT Bogor Ekspres Media, menyatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kuasa hukum JJMN dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa dengan diajukannya banding tersebut, maka proses hukum masih berjalan dan belum final.
“Putusan tersebut belum inkrah karena kami telah mengajukan upaya hukum banding hari ini di Pengadilan Tinggi Bandung. Oleh karena itu, belum waktunya pihak Penggugat menyampaikan narasi seolah-olah putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti pernyataan Penggugat di salah satu media yang menyebut, “Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar.”
Menurut Andi, pernyataan tersebut terkesan terburu-buru dan berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa putusan tingkat pertama telah bersifat final.
Soroti Penilaian Akta Jual Beli Saham
Dalam memori banding yang telah didaftarkan, pihak Tergugat menilai majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti) melakukan kehilafan nyata, terutama terkait penilaian terhadap Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010.
Menurut Andi, majelis hakim menyatakan akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni Drs. Muhamad Yamin.
“Saksi tersebut sendiri mengakui tidak membaca draft perjanjian jual beli saham sebelum diserahkan kepada Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani. Namun, majelis hakim langsung menyimpulkan bahwa itu adalah draft perjanjian jual beli saham,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara logika hukum, draft atau konsep perjanjian yang belum final tidak mungkin ditandatangani para pihak. Karena itu, kesimpulan hakim dinilai tidak tepat dan tidak didasarkan pada pembuktian yang kuat.
Angkat Asas Unus Testis Nullus Testis
Andi juga mengingatkan adanya asas Unus Testis Nullus Testis, yang berarti satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil gugatan. Asas tersebut diatur dalam Pasal 1905 BW/169 HIR/306 RBg.
Dalam pandangan pihak Tergugat, kualitas pembuktian yang hanya bersandar pada satu saksi bersifat lemah dan harus didukung alat bukti lain agar dapat meyakinkan hakim secara sah dan meyakinkan.
“Penurunan derajat suatu akta otentik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesaksian tunggal. Harus ada pembuktian kuat dan memenuhi standar pembuktian menurut undang-undang,” tegasnya.
Dinilai Keliru Terapkan Beban Pembuktian
Selain itu, Andi menyebut majelis hakim juga keliru dalam menerapkan asas Actori Incumbit Probatio, yakni siapa yang mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan.
Menurutnya, dalam pertimbangan putusan, justru pihak Tergugat yang dibebani untuk membuktikan dalil gugatan Penggugat.
Bahkan, Tergugat I dan Tergugat III dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.399.709.700 sesuai nilai saham Penggugat karena dinilai tidak dapat membuktikan telah melakukan pembayaran saham tersebut.
“Padahal dalam Akta Jual Beli Saham disebutkan secara nyata adanya penerimaan uang. Jika memang diakui telah terjadi jual beli saham dan hanya persoalan pembayaran, seharusnya akta tersebut tidak dinyatakan batal demi hukum,” ujar Andi.
Ia menilai pertimbangan hakim bersifat kontradiktif. Di satu sisi mengakui adanya proses jual beli saham, namun di sisi lain menyatakan akta jual beli tersebut batal demi hukum.
Sengketa Berlanjut ke Tingkat Lebih Tinggi
Andi menegaskan masih terdapat sejumlah kehilafan lain yang telah dituangkan secara rinci dalam memori banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Secara prinsip, pihak Tergugat menilai putusan tingkat pertama tersebut melanggar tiga asas fundamental dalam peradilan, yakni asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.
“Para Tergugat akan terus melakukan upaya hukum sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Bahkan kami juga telah mempersiapkan langkah hukum lain, baik pidana maupun perdata, guna memperjuangkan hak-hak Para Tergugat,” tegasnya.
Dengan diajukannya banding tersebut, sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media dipastikan masih akan berlanjut di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Publik kini menunggu bagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. (*)
Editor : Ali Sodiqin