RADARBANYUWANGI.ID – Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menyeret perangkat desa ke meja hijau.
Mantan Bendahara Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Gilang Intan Purnama Sari, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut telah memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.
Terdakwa perempuan berusia 34 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas dugaan penyelewengan setoran dana BUMDes Sumberberas tahun anggaran 2021.
Didakwa Langgar UU Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya sebagai bendahara desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 juta.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banyuwangi, Issandi Hakim, menegaskan pihaknya serius mengawal perkara tersebut hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari tugas Kejari Banyuwangi. Kasus tersebut merupakan hasil penanganan dari Tipikor Polresta Banyuwangi,” katanya.
Setoran Tak Masuk Rekening Desa
Issandi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang seharusnya disetorkan dari BUMDes Sumberberas mencapai lebih dari Rp 254 juta.
Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 169 juta yang tercatat masuk ke rekening desa.
“Sisanya, uang senilai Rp 50 juta tidak disetorkan ke kas desa,” ujarnya.
Terdakwa yang tercatat sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, diduga melakukan penyelewengan tersebut pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai bendahara desa.
Kejaksaan menilai perbuatan itu memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara yang timbul menjadi dasar utama dalam pembuktian di persidangan.
Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tahapan ini dinilai krusial untuk memperkuat pembuktian unsur kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.
Issandi menegaskan, Kejari Banyuwangi akan bertindak profesional dan transparan dalam proses pembuktian.
“Kami ingin memastikan setiap unsur pasal yang didakwakan dapat dibuktikan secara sah di persidangan. Ini juga menjadi pesan bagi seluruh perangkat desa agar mengelola keuangan negara secara akuntabel,” tegasnya.
Pesan Tegas untuk Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan BUMDes yang bersumber dari dana desa dan berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Kejari Banyuwangi memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan kasus korupsi di tingkat desa diharapkan memberikan efek jera serta mendorong pengawasan internal yang lebih ketat.
“Kita memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Issandi.
Sidang lanjutan akan menentukan sejauh mana unsur-unsur tindak pidana korupsi dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana penjara sesuai ancaman pasal yang didakwakan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin