RADARBANYUWANGI.ID – Tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Tuntutan dua tahun hingga dua tahun enam bulan penjara dinilai belum sebanding dengan besarnya tragedi yang menewaskan belasan penumpang di perairan Selat Bali pada awal Juli tahun lalu.
Gelombang kritik muncul karena publik menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa. Selain merenggut banyak korban jiwa, tragedi itu juga menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.
LSM Macan Putih Soroti Tuntutan Jaksa
Sorotan keras datang dari Ketua Sekber LSM Macan Putih, As’ad M Nagib. Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap para terdakwa sangat memprihatinkan dan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Mendengar tuntutan yang hanya dua tahun dari tiga terdakwa KMP Tunu Pratama Jaya ini cukup sangat memprihatinkan. Mengingat banyaknya korban, bahkan saat pengangkatan bangkai kapal masih ditemukan beberapa mayat,” ujarnya.
Kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur itu memang menjadi perhatian luas.
Selain memicu duka nasional, tragedi tersebut juga mendorong evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan pelayaran di jalur penyeberangan vital penghubung Jawa–Bali.
Menurut As’ad, secara manusiawi tidak ada pihak yang menginginkan adanya korban maupun terdakwa.
Namun secara hukum, harus ada pertanggungjawaban tegas dari seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik kapal maupun kru yang bertugas saat kejadian.
“Atas tuntutan dua tahun terhadap tiga terdakwa sungguh memprihatinkan bagi keluarga korban yang telah lama menunggu keadilan,” tegasnya.
Dugaan Kelalaian Serius
As’ad menyebut, tragedi tenggelamnya kapal tersebut diduga kuat bukan murni faktor alam. Ia menduga ada unsur kelalaian serius yang seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
Menurutnya, apabila benar kapal dalam kondisi tidak layak namun tetap dipaksakan berlayar demi mengejar momentum musim liburan, maka hal itu merupakan bentuk kelalaian luar biasa.
“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Jika benar kapal tidak layak tetapi tetap dipaksakan berlayar, maka ini bentuk kelalaian yang serius. Justru di sinilah terdakwa seharusnya mendapat tuntutan dan hukuman lebih berat sebagai wujud tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan keresahan publik yang menginginkan adanya efek jera dalam kasus kecelakaan transportasi laut.
Terlebih, jalur penyeberangan Jawa–Bali merupakan salah satu urat nadi mobilitas nasional dengan tingkat penumpang tinggi setiap harinya.
Rincian Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nurdin Yuswanto selaku Mualim II dan Erik Imbawani sebagai Mualim I masing-masing dua tahun penjara.
Sementara Sandi Wirawan selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Ketiganya dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam fakta persidangan terungkap sejumlah pelanggaran serius. Di antaranya kapal diduga berlayar melebihi batas tonase, pintu kamar mesin tidak tertutup rapat, hingga pelayaran yang disebut berada di luar jalur navigasi semestinya.
Kombinasi kelalaian teknis dan operasional tersebut dinilai menjadi penyebab utama tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali.
Bahkan saat proses pengangkatan bangkai kapal, masih ditemukan beberapa jenazah yang turut terangkat, memperlihatkan besarnya dampak tragedi tersebut.
Desakan Evaluasi Keselamatan Pelayaran
Tragedi ini juga memicu sorotan terhadap sistem pengawasan dan standar keselamatan pelayaran nasional. Jalur penyeberangan Jawa–Bali selama ini dikenal padat, terutama saat musim liburan dan hari besar keagamaan.
LSM Macan Putih yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut mengaku prihatin atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan tidak mewakili rasa keadilan.
“Kami meminta kepada jaksa agar mempertimbangkan kembali tuntutan dua tahun yang sangat pendek tersebut. Buatlah rasa keadilan yang seadil-adilnya dalam menuntut, agar keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya benar-benar mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Kini publik menanti putusan majelis hakim. Bagi keluarga korban, vonis nanti bukan sekadar angka hukuman, melainkan simbol hadirnya keadilan atas tragedi yang telah merenggut orang-orang tercinta di tengah perjalanan laut yang seharusnya aman. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin