RADARBANYUWANGI.ID – Perkara gugatan perdata yang dilayangkan Ressa Rizky Rossano, 24, terhadap ibunya yang juga artis asal Banyuwangi, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (25/2).
Agenda sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut adalah penyerahan pembenahan gugatan dari pihak penggugat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rofi Heryanto dan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yulianto, menyerahkan dokumen perbaikan gugatan serta surat kuasa kepada majelis hakim. Meski ada pembenahan administrasi, substansi gugatan disebut tidak berubah.
“Perubahannya hanya di alamat tergugat. Untuk poin-poin gugatan masih tetap sama dengan isi gugatan sebelumnya,” ujar Firdaus usai sidang.
Tetap Gugat Perbuatan Melawan Hukum
Firdaus menjelaskan, dalam gugatan tersebut kliennya tetap mengajukan dalil perbuatan melawan hukum.
Poin gugatan mencakup persoalan asal-usul anak hingga tuntutan kerugian imateriil sebesar Rp 7 miliar.
Menurutnya, seluruh posita (dalil-dalil gugatan) itulah yang nantinya harus dijawab pihak tergugat dalam persidangan.
“Majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk jawaban tergugat yang akan diunggah secara online. Sidang selanjutnya melalui E-court sampai nantinya masuk tahap pembuktian,” ungkapnya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw dan sebelumnya telah melalui proses mediasi. Namun, mediasi dinyatakan gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Pihak Denada Nilai Gugatan Tidak Mendasar
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Mohammad Iqbal, menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menyoroti salah satu poin dalam posita kelima, yang menyebutkan bahwa penggugat kedua dan ketiga menerima dengan sukarela seorang anak, yakni penggugat pertama.
“Dari posita itulah, kita menilai sudah ada pengakuan pihak penggugat bahwa menerima secara sukarela. Namun, akhirnya malah meminta ganti kerugian imateriil sebesar Rp 7 miliar,” ujarnya.
Iqbal menegaskan, kliennya telah berkoordinasi langsung dengan Ressa. Bahkan menurutnya, hak-hak penggugat selama ini sudah terpenuhi.
“Makanya kita sendiri heran. Tapi yang jelas, jawaban atas gugatan tersebut sudah kami siapkan dan nantinya akan kami upload melalui E-court,” tegasnya.
Mediasi Sebelumnya Gagal
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses mediasi dalam perkara ini telah dilakukan sebanyak empat kali. Namun, mediasi terakhir dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, baik penggugat maupun tergugat tidak hadir secara langsung. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Ressa diwakili Mohammad Firdaus dan tim, sedangkan Denada diwakili Mohammad Iqbal.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini resmi berlanjut ke tahap pembacaan jawaban tergugat sebelum masuk ke agenda replik, duplik, hingga pembuktian.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar secara elektronik melalui sistem E-court sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pun kini menanti perkembangan berikutnya dalam perkara gugatan perdata yang menyita perhatian tersebut. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin