RADARBANYUWANGI.ID – Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Anton Sujarwo, divonis bersalah dalam perkara korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) senilai Rp 1,3 miliar. Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dua pekan lalu.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut.
Selain pidana badan, Anton juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.038.112.034. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa Nilai Vonis Terlalu Ringan
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Anton dengan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.329.868.033 atau subsider empat tahun penjara.
Karena menilai putusan hakim terlalu ringan, jaksa langsung mengajukan banding. Namun, pada tingkat banding, putusan Pengadilan Tipikor Surabaya justru dikuatkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, mengatakan pihaknya kini melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Masih dilakukan upaya kasasi, karena vonis yang dijatuhkan cukup ringan dibandingkan tuntutan JPU,” ujarnya kemarin (25/2).
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Menurut Issandi, selisih hukuman yang cukup jauh dari tuntutan menjadi dasar pengajuan kasasi. Dari tuntutan delapan tahun, hakim hanya menjatuhkan lima tahun enam bulan penjara.
“Makanya setelah putusan hakim PN Tipikor, JPU mengajukan banding tingkat PT. Namun hasilnya ditolak. Sehingga upaya hukum lainnya dilakukan yaitu kasasi,” tegasnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menyoroti besaran uang pengganti yang diputuskan hakim. Dari total kerugian negara Rp 1,3 miliar, dalam putusan hanya dibebankan sekitar Rp 1,03 miliar.
“Untuk pemulihan negara dari Rp 1,3 miliar tinggal Rp 1,03 miliar,” cetusnya.
Ia berharap upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih maksimal, terutama dalam aspek pemulihan kerugian negara.
“Semoga upaya kasasi bisa menang,” harapnya.
Bermula dari Penyelewengan DD dan ADD
Kasus korupsi yang menjerat Anton Sujarwo bermula dari dugaan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan pada 2018.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Kerugian tersebut muncul akibat adanya pekerjaan fisik yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, sejumlah honor pegawai desa juga disebut diselewengkan.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Ketua Askab Banyuwangi yang sebelumnya dikenal aktif dalam organisasi kepala desa.
Kini, proses hukum masih berlanjut di tingkat kasasi. Publik menanti putusan akhir Mahkamah Agung yang akan menentukan apakah hukuman terhadap eks Kades Aliyan tersebut tetap atau berubah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, agar anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin