Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Gugatan Perdata Ressa Rizky terhadap Denada Bergulir di PN Banyuwangi, Sidang Ditunda Dua Pekan

Bagus Rio Rohman • Kamis, 12 Februari 2026 | 07:00 WIB

Gugatan perdata Ressa Rizky ke Denada bergulir di PN Banyuwangi. Sidang pembacaan memori gugatan ditunda dua pekan.
Gugatan perdata Ressa Rizky ke Denada bergulir di PN Banyuwangi. Sidang pembacaan memori gugatan ditunda dua pekan.

RADARBANYUWANGI.ID – Gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano terhadap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Rabu (11/2), sidang dengan agenda pembacaan memori gugatan digelar di ruang Garuda PN Banyuwangi.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.25 dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rofi Heryanto. Dalam persidangan tersebut, kedua belah pihak hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.

Ressa diwakili Moh Firdaus Yuliantono, sedangkan pihak Denada diwakili Moh Iqbal.

Dalam jalannya persidangan, majelis hakim menyoroti sejumlah poin dalam memori gugatan, termasuk terkait perubahan alamat tergugat yang perlu diperjelas untuk kepentingan pemanggilan resmi.

Setelah mendengarkan penjelasan para pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.

“Sidang kita tunda untuk memberikan kesempatan perbaikan memori gugatan kepada pihak tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim Rofi Heryanto sebelum menutup persidangan.

Alamat Tergugat Perlu Disesuaikan

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa perbaikan gugatan dilakukan terkait alamat tergugat.

Dalam gugatan awal, alamat yang dicantumkan sesuai dengan KTP. Namun, diketahui bahwa tempat tinggal tergugat saat ini berada di wilayah Tangerang yang berbeda dengan alamat pada KTP.

“Kita baru tahu tempat tinggal tergugat dari surat kuasa hukum tergugat, sehingga perlu adanya perbaikan alamat tersebut untuk proses pemanggilan,” jelas Firdaus.

Menurutnya, langkah ini penting agar proses persidangan berjalan sesuai prosedur hukum acara perdata, terutama dalam hal pemanggilan para pihak.

Upaya Kepastian Hukum

Firdaus menegaskan, gugatan perdata ini diajukan sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum. Meski pihak tergugat disebut telah mengakui di media sosial bahwa Ressa adalah anaknya, namun pihak penggugat tetap menginginkan pengakuan resmi di hadapan majelis hakim.

“Kita tunggu adanya pengakuan di persidangan atau tidak. Proses mediasi atau kekeluargaan sudah selesai, tapi tidak membuahkan hasil. Makanya perlu dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski peluang perdamaian tetap terbuka, kepastian hukum tetap menjadi prioritas.

“Kita ikuti semua prosesnya. Meski tergugat mengaku telah mengakui dan membiayai, tapi tetap harus ada bukti di persidangan,” tegasnya.

Pihak Denada Minta Gugatan Dicabut

Sementara itu, kuasa hukum Denada, Moh Iqbal, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui dan membiayai anaknya sejak dini. Ia menilai gugatan tersebut tidak lagi relevan karena kewajiban sebagai orang tua telah dijalankan.

“Kasus ini antara ibu dan anak. Apa yang digugat oleh anak sudah dilaksanakan semua oleh ibunya. Seharusnya gugatan ini dicabut,” ujarnya.

Iqbal juga menyebut, pihaknya telah berupaya melakukan pertemuan di luar persidangan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Klien kami sudah ada upaya untuk ketemu di luar persidangan, tetapi nomornya malah diblokir,” tegasnya.

Dengan penundaan dua pekan tersebut, sidang lanjutan akan kembali digelar untuk melihat perbaikan memori gugatan sekaligus menentukan tahapan berikutnya dalam proses persidangan.

Perkara ini pun menyedot perhatian publik karena menyangkut hubungan keluarga yang kini harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #Ressa Rizky Rossano #denada digugat