Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

OTT KPP Madya Banjarmasin, KPK Sita Barang Bukti Rp1,5 Miliar dari Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak

Ali Sodiqin • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:30 WIB

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menampilkan BB kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menampilkan BB kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dan sejumlah bukti transaksi penggunaan dana yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengajuan restitusi pajak.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik mengamankan uang tunai fisik sebesar Rp1 miliar dari pihak-pihak yang terlibat dalam OTT tersebut.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ serta bukti penggunaan uang,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Uang Dipakai untuk DP Rumah hingga Transaksi Pribadi

Selain uang tunai, KPK juga menemukan bukti penggunaan dana hasil dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Penggunaan uang tersebut diduga telah dimanfaatkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Asep merinci, Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY menggunakan dana sebesar Rp300 juta sebagai uang muka atau down payment (DP) pembelian rumah.

Sementara itu, DJD, fiskus yang merupakan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, diduga menggunakan Rp180 juta.

Adapun VNZ, selaku Manajer Keuangan PT BKB, tercatat menggunakan dana sebesar Rp20 juta. “Jika dijumlahkan, bukti penggunaan uang tersebut mencapai Rp500 juta,” jelas Asep.

Dengan demikian, total nilai barang bukti yang diamankan penyidik dari OTT ini mencapai Rp1,5 miliar. “Total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” tegasnya.

Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pada hari yang sama, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin, seorang pegawai pajak, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.

Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap MLY, DJD, dan VNZ dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak tersebut.

KPK Dalami Aliran Dana

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik mendalami alur pemberian dan penggunaan dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan.

KPK juga mengimbau seluruh aparatur negara untuk menjaga integritas dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

OTT di KPP Madya Banjarmasin menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap layanan publik, khususnya di sektor penerimaan negara, akan terus diperketat demi menjaga kepercayaan masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#restitusi pajak #komisi pemberantasan korupsi #KPK #ott kpk #KPP Madya Banjarmasin #sita barang bukti #dugaan suap