RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi menetapkan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Bondowoso nonaktif, berinisial LH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Senin (26/1/2026).
Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
LH diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi, namun dalam praktiknya diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali memperlihatkan rapuhnya tata kelola dana hibah, yang selama ini kerap disebut sebagai “ladang basah” praktik korupsi di daerah.
Ketua PC Ansor Bondowoso Diganti Lewat PAW
Pasca-penetapan tersangka, LH langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso. Posisi tersebut kini dijabat oleh Fathurrozi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Proses pemilihan Ketua PAW PC GP Ansor Bondowoso dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan roda kepemimpinan tetap berjalan.
Namun, pergantian kepemimpinan ini tidak serta-merta meredam kritik publik. Kasus yang menjerat LH justru memicu diskusi lebih luas tentang maraknya penyalahgunaan dana hibah oleh oknum penerima di berbagai daerah.
Dana Hibah Kerap Jadi Bancakan
Bukan rahasia umum, dana hibah pemerintah daerah kerap disalahgunakan dan dibagi-bagi tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian. Kasus di Bondowoso ini hanyalah satu dari sekian banyak contoh praktik serupa.
Tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menetapkan puluhan tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Ironisnya, salah satu tersangka dalam kasus tersebut berasal dari pimpinan DPRD Jawa Timur, yang seharusnya berperan sebagai pengawas penggunaan anggaran.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa dana hibah begitu mudah diselewengkan dan berulang kali menjadi bancakan?
Pakar: Lemahnya Administrasi dan Pengawasan Jadi Akar Masalah
Menanggapi persoalan tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, S.HI., M.H, mengungkapkan bahwa akar persoalan korupsi dana hibah terletak pada lemahnya sistem administrasi dan pengawasan berjenjang.
Menurut Basuki, secara normatif pemberian dana hibah telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, implementasinya kerap jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, ada setidaknya tiga celah besar yang sering dimanfaatkan,” ujar Basuki saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Verifikasi Penerima Hibah Kerap Formalitas
Celah pertama, lanjut Basuki, adalah lemahnya verifikasi objektif terhadap penerima hibah. Banyak pemberian hibah yang mengabaikan syarat kemandirian organisasi serta status badan hukum penerima.
“Padahal syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi di lapangan, verifikasi sering kali hanya menjadi formalitas administratif, tanpa pengecekan kondisi riil,” paparnya.
Akibatnya, dana hibah kerap jatuh ke tangan lembaga yang tidak siap secara kelembagaan maupun manajerial untuk mengelola anggaran besar.
Kontrol Pasca-Cair Nyaris Tak Ada
Titik lemah kedua adalah absennya kontrol pasca-pencairan dana. Basuki menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, instansi pemberi hibah wajib melakukan monitoring dan evaluasi.
“Akuntabilitas tidak berhenti saat transfer selesai. Harus ada pengecekan fisik di lapangan untuk memastikan dana itu benar-benar menghasilkan produk nyata, bukan sekadar laporan,” tegasnya.
Tanpa pengawasan pasca-cair yang ketat, dana hibah menjadi sangat rentan diselewengkan.
LPJ Hanya Fokus Administrasi, Abaikan Substansi
Sementara celah ketiga adalah formalisme laporan pertanggungjawaban (LPJ). Banyak lembaga penerima hibah dinilai hanya mengejar kelengkapan administrasi, tanpa memperhatikan manfaat riil dari penggunaan anggaran.
“Yang diperiksa sering kali hanya kecocokan nota sesuai standar akuntansi, bukan kemanfaatan substantif. Inilah yang membuka ruang manipulasi laporan untuk menutupi penyimpangan materiil,” jelas Dosen Fakultas Syari’ah UIN KHAS Jember tersebut.
Momentum Evaluasi Total Dana Hibah
Kasus yang menjerat Ketua PC GP Ansor Bondowoso nonaktif ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana hibah di Jawa Timur, bahkan secara nasional.
Tanpa pembenahan serius pada aspek verifikasi, pengawasan, dan evaluasi manfaat, dana hibah akan terus menjadi sasaran empuk praktik korupsi.
Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)
Editor : Ali Sodiqin