Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kejari Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan Kasus Penggelapan Pajak Rp 16,2 Miliar

Bagus Rio Rohman • Selasa, 3 Februari 2026 | 04:00 WIB

Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak Rp 16,2 miliar dari DJP Jatim III. Pasangan suami istri ditahan.
Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak Rp 16,2 miliar dari DJP Jatim III. Pasangan suami istri ditahan.

RADARBANYUWANGI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait status penahanan pasangan suami istri berinisial ADA dan DPO, tersangka kasus penggelapan pajak dengan kerugian negara mencapai Rp 16,2 miliar.

Pihak kejaksaan menegaskan tidak pernah melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.

Kejari Banyuwangi memastikan bahwa langkah yang diambil hanyalah pengalihan status penahanan terhadap salah satu tersangka, yakni DPO, dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Sementara itu, status hukum para tersangka tetap ditahan dan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tegaskan ini bukan penangguhan penahanan, melainkan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Status tersangka tetap ditahan dan tetap berada dalam pengawasan kejaksaan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi AO Mangontan melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji, kemarin.

Rustamaji menjelaskan, pengalihan status penahanan terhadap DPO dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, khususnya alasan kemanusiaan.

Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi keluarga tersangka, di mana DPO masih memiliki anak berusia balita yang membutuhkan pengasuhan langsung dari orang tua.

“Pertimbangan kemanusiaan menjadi salah satu dasar. Tersangka DPO masih memiliki anak kecil yang membutuhkan peran ibunya secara langsung,” jelasnya.

Selain faktor tersebut, Kejari Banyuwangi juga mempertimbangkan sikap tersangka yang kooperatif selama proses penyidikan.

DPO dinilai tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.

“Pengalihan ini juga sejalan dengan asas keadilan dan kemanusiaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun perlu ditegaskan, ini tidak mengurangi substansi proses penegakan hukum,” imbuh Rustamaji.

Meski status penahanan dialihkan, kejaksaan memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Tersangka DPO tetap memiliki kewajiban hukum dan batasan aktivitas sebagaimana ketentuan tahanan rumah.

Sementara itu, proses hukum perkara penggelapan pajak tersebut tetap berjalan.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari dan meneliti berkas perkara sebelum mendaftarkannya ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Proses hukum tetap berlanjut. JPU sedang mempersiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Rustamaji.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16,2 miliar ini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Perkara tersebut menyeret pasangan suami istri sebagai tersangka dan menyita perhatian publik karena nilai kerugiannya yang cukup besar.

Meski demikian, Korps Adhyaksa di Bumi Blambangan menegaskan tetap mengedepankan asas keadilan, profesionalitas, dan kemanusiaan dalam menangani setiap perkara, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum para tersangka, Siti Nurhayati, mengajukan permohonan terkait status penahanan kliennya.

Kejaksaan kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan mengalihkan status penahanan DPO menjadi tahanan rumah, agar yang bersangkutan dapat mengurus anaknya yang masih balita.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa. Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Rustamaji. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Penggelapan Pajak #kejari banyuwangi #tahanan rumah