Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

UIN KHAS Jember Klarifikasi Dugaan Korupsi Beasiswa KIP-K, Tegaskan Program Ma’had Sesuai Juknis dan Transparan

Ali Sodiqin • Senin, 2 Februari 2026 | 23:00 WIB

UIN KHAS Jember beri klarifikasi dugaan korupsi KIP-K. Biaya Ma’had ditegaskan sah, sesuai juknis, transparan, dan berbasis kesepakatan.
UIN KHAS Jember beri klarifikasi dugaan korupsi KIP-K. Biaya Ma’had ditegaskan sah, sesuai juknis, transparan, dan berbasis kesepakatan.

RADARBANYUWANGI.ID - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberikan klarifikasi resmi dan komprehensif terkait tudingan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya menyangkut pemanfaatan dana living cost untuk pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah sebagai bentuk capacity building mahasiswa.

Klarifikasi yang disampaikan pada Jumat, 29 Januari 2026 di laman uinkhas.ac.id tersebut menegaskan bahwa seluruh kebijakan, mekanisme, dan penggunaan anggaran yang dijalankan UIN KHAS Jember telah sesuai regulasi, akuntabel, dan transparan, serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berawal dari Penetapan Resmi sebagai Penyelenggara KIP-K

UIN KHAS Jember menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Program KIP-K kepada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia.

Dalam proses tersebut, UIN KHAS Jember secara resmi mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis. Setelah melalui tahapan seleksi, UIN KHAS Jember dinyatakan lolos dan sah sebagai PTP KIP-K.

Sebagai penyelenggara, UIN KHAS Jember tidak hanya bertugas menyalurkan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, tetapi juga wajib melaksanakan program pembinaan (capacity building) berupa pendampingan akademik, penguatan karakter, dan pembinaan keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis (juknis) KIP-K.

Seleksi Penerima Dilakukan Ketat dan Transparan

Proses seleksi penerima Beasiswa KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka dan berlapis. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan administratif, antara lain memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya yang sah.

Seluruh berkas diverifikasi secara administratif dan faktual sebelum ditetapkan sebagai penerima beasiswa. Hasil seleksi kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, serta diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.

Program Ma’had Merupakan Amanat Juknis KIP-K

UIN KHAS Jember menegaskan bahwa program Ma’had Al-Jami’ah bagi mahasiswa penerima KIP-K bukanlah kebijakan sepihak, melainkan mandat langsung dari Juknis Dirjen Pendis tentang KIP-K.

Dalam Bab VIII Juknis KIP-K, ditegaskan bahwa Perguruan Tinggi Penyelenggara diberikan kewenangan untuk menganggarkan biaya pembinaan mahasiswa melalui asrama, ma’had, atau pesantren, yang bersumber dari living cost mahasiswa, dengan syarat adanya kesepakatan tertulis antara mahasiswa dan pihak perguruan tinggi.

Program Ma’had dirancang sebagai sarana pembinaan karakter, penguatan kompetensi keagamaan, dan pengembangan kapasitas mahasiswa, mengingat fakta empiris bahwa sebagian mahasiswa baru masih memiliki keterbatasan dalam kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an.

Selama mengikuti program Ma’had, mahasiswa mendapatkan fasilitas tempat tinggal, pembinaan intensif, kajian keislaman, penguatan pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter, serta konsumsi kegiatan selama enam bulan penuh.

Sosialisasi Terbuka dan Persetujuan Bermeterai

UIN KHAS Jember menekankan bahwa seluruh tahapan program dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif. Sosialisasi awal dilaksanakan pada 26 November 2024, bersamaan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, yang disaksikan langsung oleh pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik.

Sosialisasi lanjutan terkait teknis program Ma’had digelar pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu. Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP-K Angkatan 2024 menyatakan persetujuan secara tertulis.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai, yang menegaskan kesediaan mahasiswa mengikuti program Ma’had sesuai kurikulum dan ketentuan UPT Ma’had, serta menyetujui pembiayaan program yang bersumber dari dana living cost KIP-K. Pada saat itu, tidak ada satu pun mahasiswa yang menyatakan keberatan.

Biaya Rp1,5 Juta Ditegaskan Bukan Potongan Sepihak

Menjawab isu yang berkembang, UIN KHAS Jember menegaskan bahwa biaya Rp1.500.000 bukanlah potongan sepihak atau pungutan liar. Biaya tersebut merupakan biaya riil program Ma’had selama satu semester.

Perhitungan biaya didasarkan pada tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun, sesuai Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, yang kemudian dibagi ke dalam dua semester.

“Biaya tersebut murni digunakan untuk pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah sebagai bentuk capacity building, bukan untuk kepentingan lain,” tegas pihak universitas.

Penangguhan Beasiswa dan Kebijakan Pemulihan

Dari total 550 mahasiswa penerima KIP-K yang telah menyetujui program Ma’had, tercatat 32 mahasiswa tidak mengikuti program meskipun telah menandatangani pakta integritas.

Sesuai Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember melakukan penangguhan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.

Namun demikian, universitas mengambil langkah humanis dan solutif dengan memulihkan status mahasiswa tersebut pada semester berikutnya melalui Keputusan Rektor Nomor 581 Tahun 2025. Dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan sepenuhnya kepada mahasiswa.

“Tidak ada satu rupiah pun dana yang hilang atau disalahgunakan,” tegas UIN KHAS Jember.

Menjawab Tuduhan Korupsi

Menanggapi adanya laporan dari organisasi masyarakat kepada aparat penegak hukum, UIN KHAS Jember menyatakan siap bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel. Seluruh dokumen kebijakan, alur administrasi, dan keuangan siap dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) menyatakan bahwa setelah menelaah fakta dan dasar hukum, tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat), penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian keuangan negara.

Dengan demikian, tudingan dugaan korupsi dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan hanya berdasarkan dugaan subyektif tanpa landasan fakta yang utuh.

Komitmen pada Integritas dan Pendidikan Berkeadilan

UIN KHAS Jember menegaskan komitmennya menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program KIP-K dipandang sebagai instrumen keadilan sosial untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu dan berkarakter.

Melalui klarifikasi ini, UIN KHAS Jember berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berbasis fakta, serta tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan dan mengabaikan regulasi yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#UIN KHAS Jember #beasiswa KIP K #Dugaan Korupsi