RADARBANYUWANGI.ID — Kasus dugaan penggelapan pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 16,2 miliar menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Meski demikian, Korps Adhyaksa di Bumi Blambangan tetap mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dalam penanganan perkara tersebut.
Kejari Banyuwangi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Siti Nurhayati.
Namun, dari dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni berinisial ADA dan DPO, hanya satu orang yang mendapatkan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka DPO yang berstatus sebagai istri dari ADA.
Kejari Banyuwangi mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, khususnya keberadaan anak yang masih balita dan membutuhkan pengasuhan langsung dari orang tua.
“Kami mengabulkan penangguhan penahanan karena memang ada anak yang masih balita dan harus diurus oleh tersangka,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi Rustamaji.
Rustamaji menjelaskan, dalam penegakan hukum saat ini, Kejaksaan tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, namun juga mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagaimana amanah yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Sesuai amanah presiden dalam KUHP baru, tentu kami mempertimbangkan asas kemanusiaannya. Selama tersangka bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, penangguhan penahanan dapat diberikan,” jelasnya.
Meski salah satu tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, Rustamaji menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.
Saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara sebelum didaftarkan ke pengadilan.
“Perkara ini masih kami pelajari. Dalam waktu dekat akan segera kami daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Siti Nurhayati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Banyuwangi yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Menurutnya, permohonan tersebut diajukan dengan dasar kemanusiaan yang kuat.
“Penangguhan penahanan yang kami ajukan bukan tanpa alasan. Klien kami memiliki anak yang masih balita dan membutuhkan pendampingan langsung dari orang tuanya,” ujarnya.
Nurhayati menambahkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka guna memastikan seluruh hak kliennya tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga tahapan persidangan nanti,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan perkara dugaan penggelapan pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III pada Jumat (30/1).
Dua tersangka dalam perkara tersebut adalah pasangan suami istri berinisial ADA dan DPO.
Keduanya diduga melakukan penggelapan pajak dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16.211.580.120.
Modus yang digunakan yakni memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam usaha perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dijalankan sejak Januari 2023 hingga Juli 2023. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin