RADARBANYUWANGI.ID — Jajaran kepolisian masih terus mengembangkan kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp 920,8 juta.
Selain pelaku utama yang telah diamankan, polisi menyebut adanya potensi satu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Terbaru, Unit Reskrim Polsek Genteng telah menyerahkan berkas perkara terkait satu orang saksi yang berpotensi naik status menjadi tersangka.
Saksi tersebut adalah pria berinisial HM, yang diketahui merupakan kakak dari pelaku utama, M Joko Priono alias Memet (27), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
HM diduga memiliki peran dalam membantu menjual pakan ternak yang digelapkan oleh Joko. Saat ini, peran dan keterlibatan HM masih terus didalami oleh penyidik.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Ipda Sujarwadi, membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus yang mulai bergulir sejak November 2025 tersebut.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap saksi telah rampung dan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pemeriksaan sudah selesai dan berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Ipda Sujarwadi, kemarin (1/2).
Mantan Kanitreskrim Polsek Kalibaru itu menjelaskan, HM diketahui memiliki jabatan sebagai pengawas area di PT Surya Inti Ternak Indonesia.
Dalam kapasitas tersebut, HM diduga berperan mencarikan pembeli pakan ternak yang sebelumnya digelapkan oleh adiknya.
“Awalnya Joko ini terlilit utang. Setelah menceritakan kondisinya kepada HM, kemudian muncul ide untuk menjual pakan ternak tersebut,” ungkap Sujarwadi.
Meski demikian, pihak kepolisian masih belum dapat membeberkan secara rinci sejauh mana keterlibatan HM dalam kasus tersebut.
Menurut Sujarwadi, kepastian status hukum HM masih menunggu hasil kajian dan keputusan dari pihak kejaksaan.
“Perkembangannya masih menunggu hasil dari kejaksaan terlebih dahulu. Yang jelas, simpul peran HM ini sudah mulai terlihat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus penggelapan pakan ternak yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia dengan nilai kerugian nyaris mencapai Rp 1 miliar, tepatnya Rp 920,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu terduga pelaku, yakni M Joko Priono alias Memet (27).
Joko diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi, tepatnya di kantor cabang yang berlokasi di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran pelaku utama merupakan pejabat internal perusahaan.
Kepolisian menegaskan akan terus menelusuri alur penggelapan dan pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tuntas. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin