Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pasutri di Banyuwangi Gelapkan Pajak Rp 16,2 Miliar, Modusnya Menggunakan Faktur Pajak Solar yang Tidak Berdasarkan Transaksi

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:30 WIB

Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak Rp 16,2 miliar dari DJP Jatim III. Pasangan suami istri ditahan.
Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak Rp 16,2 miliar dari DJP Jatim III. Pasangan suami istri ditahan.

RADARBANYUWANGI.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi resmi menerima pelimpahan perkara dugaan penggelapan pajak dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Jumat (30/1).

Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ADA dan DPO langsung diserahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik pidana perpajakan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 16.211.580.120.

Modus yang digunakan adalah memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kegiatan usaha perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dijalankan sejak Januari 2023 hingga Juli 2023.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji, menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan perkara dari penyidik DJP Jawa Timur III.

Selanjutnya, Kejari Banyuwangi akan segera memproses perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.

“Kami menerima pelimpahan perkara dari DJP Jawa Timur. Perkara ini akan segera disidangkan. Tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk segera kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tegas Rustamaji.

Dalam perkara ini, tersangka DPO dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DPO diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Sementara itu, tersangka ADA dikenakan Pasal 39A huruf a junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

ADA diduga turut serta atau membantu tersangka DPO dalam menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur III, Marihot Pahala Siahaan, menegaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium, setelah berbagai upaya edukasi dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar menjauhi praktik pidana perpajakan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak negara,” tegas Marihot.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran perpajakan yang merugikan keuangan negara.

Langkah ini dilakukan demi menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.

“Kami secara tegas akan menindak seluruh pelanggaran perpajakan. Ini dilakukan demi memulihkan kerugian negara serta mengantisipasi timbulnya kerugian negara yang lebih besar di kemudian hari,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Siti Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi kliennya agar seluruh hak-hak hukum para tersangka tetap terpenuhi selama proses berjalan.

Ia menegaskan bahwa sejauh ini pelimpahan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mendampingi klien dalam proses hukum ini hingga persidangan nanti. Sejauh ini seluruh tahapan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur,” pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#faktur pajak palsu #Kanwil DJP Jatim III #kejari banyuwangi #Pasutri Gelapkan Pajak