Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sidang Tenggelamnya KMP Tunu Dipercepat, 29 Saksi Dihadirkan di PN Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Rabu, 21 Januari 2026 | 04:30 WIB
Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya kembali dilanjutkan di PN Banyuwangi, Selasa (20/1).

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yaitu Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II dan Erik Imbawani sebagai Mualim I.

Agenda sidang tetap pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bambang Sugiarto sebagai Mualim I KMP Tunu Pratama Jaya.

Peran saksi  sama dengan terdakwa Erik dan Nurdin. Bambang sebagai perwira dek senior di kapal setingkat di bawah nakhoda.

Dia bertanggung jawab atas operasional dek, kargo, awak dek, navigasi, keselamatan, pemeliharaan dek, peralatan, serta dapat menggantikan nakhoda jika berhalangan.

Nurdin Yuswanto (Mualim II) dan Erik Imbawani (Mualim I) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Selasa (20/1).
Nurdin Yuswanto (Mualim II) dan Erik Imbawani (Mualim I) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Selasa (20/1).

Dalam perkara tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, setidaknya 29 orang yang menjadi saksi. Namun, saat ini baru tiga orang yang hadir menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Saksi menjelaskan peran mualim kapal saat berlayar. Mereka merupakan orang nomor dua sebagai penanggung jawab kapal setelah nakhoda saat berlayar," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.

Agus mengatakan, sidang kasus tenggelamnya kapal ini memang banyak saksinya. Makanya, sidang digelar secara maraton.

 "Sidangnya dipercepat, karena saksinya banyak. Namun, untuk saksi yang dihadirkan sesuai petunjuk majelis hakim. Jika dirasa cukup, maka hakim tentu memiliki kebijakan atau penilaian lain," katanya.

Agus menambahkan, jumlah saksi yang hadir saat ini total baru tiga orang saksi. Sebelumnya sudah dua orang saksi yang telah dihadirkan.

"Meski saksi sebelumnya sudah menguatkan dakwaan JPU, tentu kita tetap hadirkan saksi lainnya untuk tambah memperkuat dakwaan yang digunakan untuk bahan pertimbangan penuntutan nantinya," jelasnya.

Sidang sebelumnya menghadirkan  tiga orang terdakwa, yaitu Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin KMP Tunu Pratama dan Erik Imbawani sebagai Mualim I, digelar dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar pukul 11.00 itu, menghadirkan dua orang sebagai saksi atas insiden yang menewaskan pulukan penumpang tersebut.

Keduanya yaitu Delnov Sihombing dan Septian Prabowo yang keduanya sebagai penanggungjawab atau petugas darat KMP Tunu Pratama Jaya.

Keduanya diperiksa secara terpisah untuk diambil keterangan. Mereka memberikan keterangan sesuai tupoksi dan bidangnya masing-masing.

Di mana Delnov merupakan PJS (pengganti jabatan sementara) di PT Pratama Putra yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Delnov juga dicecar beberapa pertanyaan oleh tiga majelis hakim, JPU maupun Penasehat Hukum para terdakwa.

Anehnya, mereka tidak mengetahui pasti tonase yang dimuat oleh KMP Tunu Pratama Jaya saat insiden. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya