Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pintu Mesin KMP Tunu Tidak Ditutup, Terungkap di Persidangan, Tonase Muatan dari ASDP Tertera Nol di Tiket Kapal

Bagus Rio Rohman • Selasa, 20 Januari 2026 | 04:27 WIB
Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!

RADARBANYUWANGI.ID - Sidang kasus tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya kembali digelar di Pengadilan negeri Banyuwangi, Senin (19/1).

Sidang menghadirkan menghadirkan tiga orang terdakwa, yaitu Nurdin Yuswanto (Mualim II), Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin), dan Erik Imbawani sebagai Mualim I.

Dua orang saksi dihadirkan pada persidangan yang dimulai  pukul 11.00 tersebut, yaitu Delnov Sihombing dan Septian Prabowo. Keduanya sebagai penanggungjawab atau petugas darat KMP Tunu Pratama Jaya.

Saksi diperiksa secara terpisah sesuai tupoksi dan bidangnya masing-masing.  Delnov merupakan PJS (pengganti jabatan sementara) di PT Pratama Putra yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya.

SIDANG ONLINE: Para terdakwa kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menjalani sidang di Lapas Banyuwangi.
SIDANG ONLINE: Para terdakwa kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menjalani sidang di Lapas Banyuwangi.

Delnov  dicecar beberapa pertanyaan oleh tiga majelis hakim, JPU, maupun penasehat hukum para terdakwa. Anehnya, saksi tidak mengetahui pasti tonase yang dimuat oleh KMP Tunu Pratama Jaya saat kapal tenggelam di perairan Selat Bali.

Tidak hanya itu, tanggung jawab muatan kapal yang overload hingga 301 ton dilakukan oleh ASDP Ketapang.  Selain itu, tiket yang didapat oleh pihak PT untuk tonasenya hanya tertulis nol.

"Kita tidak pernah menimbang muatan yang hendak masuk ke kapal, karena kapal tidak memiliki timbangan khusus untuk menghitung muatan. Timbangan tersebut hanya diketahui pihak ASDP Pelabuhan Ketapang," ungkap Delnov dalam persidangan.

Sementara itu, saksi Septian Prabowo diperiksa seputar tiket untuk scaning tiket. Namun, scaning tiket dilakukan saat KMP Tunu Pratama Jaya sudah berlayar dengan Surat Persetujuan Berlayar Nomor N4KM 17203VII2025 tanggal 02 Juli 2025.

"Setidaknya dari data yang didapat, ada 24 kendaraan dan 54 penumpang. Kita  tidak mengatahui berat keseluruhan semuanya," tegas Septian dalam persidangan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh kendaraan juga tidak di-lashing. Padahal, dalam prosedurnya setiap kendaraan masuk harus dilakukan lashing untuk mencegah terjadinya hal tidak diinginkan.

Selain itu, tenggelamnya KMP Tunu juga disebabkan masuknya air laut di mesin kapal. Pintu mesin tidak ditutup sehingga air masuk dan membuat mesin mati.

Di tengah tegangnya persidangan tersebut, ketua majelis hakim Yoga Pernada juga menanyakan soal asuransi yang diberikan kepada para korban.

Baik yang masuk dalam daftar manifes maupun tidak. Pihak PT Pratama Putra mengaku sudah membayar penuh asuransi dengan jumlah korban 30 orang, sesuai yang diminta oleh pihal ASDP Pelabuhan Ketapang.

"Untuk asuransi semua sudah, sebanyak 30 orang baik yang masuk dalam daftar manifer atau tidak. Jika diluar ramai hanya yang masuk manifes oleh ASDP, itu semua kita tidak mengetahui," tegas Delnov.

Sidang ditunda sepekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dari JPU. Seperti diketahui, kasus tenggelamnya kapal muatan penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang menewaskan belasan penumpang, menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya bertanggung jawab atas tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di selat Bali pada awal Juli 2025 lalu.

Ketiganya adalah Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin KMP Tunu Pratama dan Erik Imbawani sebagai Mualim I. Penetapan ketiganya sebagai tersangka hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Dirpolairud Polda Jatim. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #KMP Tunu Pratama Jaya #Sidang #selat bali #lapas banyuwangi #kapal tenggelam