RADARBANYUWANGI.ID – Proses hukum kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia senilai Rp 920.800.000 terus bergulir.
Hingga kini, polisi telah mengamankan satu terduga pelaku utama, yakni Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia Banyuwangi, M Joko Priono alias Memet, 27.
Warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember itu kini telah mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Perkembangan terbaru, berkas perkara Memet dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Kamis (15/1) lalu.
Meski berkas perkara pelaku utama telah rampung, penyidik Polsek Genteng memastikan pengusutan kasus tersebut belum berhenti.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi mengatakan, pengembangan dilakukan karena terdapat indikasi adanya peran pihak lain dalam praktik penggelapan tersebut. Kasus ini sendiri sudah bergulir sejak November 2025 lalu.
“Masih ada pengembangan-pengembangan. Ada potensi muncul pelaku lain,” kata Sujarwadi, kemarin (16/1).
Mantan Kanitreskrim Polsek Kalibaru itu mengungkapkan, saat ini penyidik telah memeriksa seorang saksi yang berpotensi meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Saksi tersebut adalah pria berinisial HM, yang diketahui berperan membantu Memet dalam menjual pakan ternak milik perusahaan.
“Iya, ada yang membantu menjualkan pakan ternak tersebut. Yang bersangkutan masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Memet,” ungkapnya.
Namun demikian, Sujarwadi belum bersedia membeberkan secara rinci sejauh mana keterlibatan HM dalam kasus tersebut. Pasalnya, proses pemeriksaan dan pendalaman masih terus berlangsung.
“Masih belum selesai. Pemeriksaan masih terus dilakukan. Anggota kami masih bekerja untuk mengungkap peran masing-masing,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia hingga Rp 920,8 juta.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan M Joko Priono alias Memet sebagai terduga pelaku utama.
Memet diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia Banyuwangi. Kantor cabang perusahaan pakan ternak tersebut berlokasi di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.
Kapolsek Genteng Kompol Edy Priswanto melalui Kanitreskrim Ipda Sujarwadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak manajemen perusahaan.
Laporan tersebut disampaikan oleh M Rifqil Abadi, 36, selaku manajer perusahaan dari kantor pusat.
“Sekitar November 2025 lalu, manajer dari kantor pusat perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan tersebut kepada kami,” jelas Sujarwadi, Kamis (15/1).
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terduga pelaku diduga melakukan penggelapan pakan ternak milik perusahaan dalam jumlah besar hingga menimbulkan kerugian hampir satu miliar rupiah.
Modus yang digunakan masih terus didalami, termasuk alur distribusi pakan ternak yang dijual secara tidak sah.
Saat ini, Memet telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan kasus ini transparan dan tuntas. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami proses,” pungkas Sujarwadi. (*)
Editor : Ali Sodiqin