Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Polsek Genteng Bongkar Penggelapan Rp 920,8 Juta, Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Jadi Tersangka

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:27 WIB
CULAS: Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng memeriksa pelaku penggelapan M Joko Priono alias Memet, Kamis (15/1).
CULAS: Penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng memeriksa pelaku penggelapan M Joko Priono alias Memet, Kamis (15/1).

RADARBANYUWANGI.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus penggelapan yang merugikan PT Surya Inti Ternak Indonesia senilai Rp 920,8 juta.

Dalam kasus yang bergulir sejak November 2025 lalu, polisi mengamankan satu terduga pelaku, yakni M Joko Priono alias Memet, 27, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Joko tidak lain merupakan Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi. Tepatnya kantor cabang yang berlokasi di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng.

Kapolsek Genteng Kompol Edy Priswanto melalui Kanitreskrim Ipda Sujarwadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan M Rifqil Abadi, 36, manajer perusahaan pakan ternak tersebut.

“Sekitar November 2025 lalu manajer dari kantor pusat perusahaan itu melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada kami," ujarnya, Kamis (15/1).

Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!

Setelah mengorek keterangan pelapor, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan bergerak mengamankan Joko alias Memet.

“Berdasar laporan tersebut, kami kemudian mengamankan pelaku yang bertugas di kantor cabang Banyuwangi, tepatnya di Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng,” katanya.

Sujarwadi menyebut, saat diamankan Memet berlaku kooperatif dan langsung mengakui aksi culasnya. Kepada penyidik, ia mengaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak Maret hingga Juni 2025.

“Pelaku kooperatif dan langsung mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya, aksi itu dilakukan sekitar empat bulan,” sebutnya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Kalibaru tersebut mengungkapkan, modus operandi Memet adalah dengan melakukan order pakan ternak yang seharusnya disebar ke peternak ayam pedaging rekanan PT Surya Inti Ternak Indonesia.

“Modusnya, pakan ternak yang sudah di-order itu tidak semuanya disalurkan. Beberapa ditimbun di gudang untuk kemudian dijual sendiri,” jelasnya.

Tidak tanggung-tanggung, dalam medio empat bulan itu Memet tercatat sudah melakukan order sebanyak 33 kali dengan total 10.710 sak pakan ternak. Namun, dari jumlah itu, ia menggelapkan 3.760 sak untuk dijual sendiri.

“Modusnya disimpan terlebih dahulu di gudangnya di wilayah Kecamatan Muncar, selanjutnya dijual,” terang Ipda Sujarwadi.

Aksi tersebut kemudian memicu kecurigaan manajer perusahaan. Menurut Sujarwadi, kecurigaan itu muncul saat audit laporan yang dilakukan perusahaan.

“Atasan pelaku ini curiga, laporan-laporan dari kantor cabang banyak yang tidak sesuai. Kemudian diketahui ada permainan yang mengakibatkan perusahaan rugi hingga nominal tersebut,” tuturnya.

Sujarwadi mengatakan, Memet terpaksa melakukan aksi tersebut untuk menutupi utang dan membiayai kehidupan pribadinya.

Ditanya kemungkinan Memet terlibat perkara lain, Sujarwadi menampik. Menurutnya, pelaku baru sekali berurusan dengan hukum.

“Tidak terlibat judol (perjudian daring) atau narkotika. Memang uangnya untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

Memet sudah mengakui kesalahannya, pria kelahiran Desa Jabung, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan itu mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menyesal, setelah ini (selesai hukuman) akan kembali ke kampung halaman (Magetan),” katanya singkat saat digelandang ke mobil untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Penggelapan #pakan ternak #banyuwangi