RADARBANYUWANGI.ID - Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi, yakni M Joko Priono alias Memet, 27, harus bersiap menggung risiko atas aksi culasnya.
Penggelapan yang dia lakukan hingga menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp 920,8 juta membuatnya terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Proses hukum pria asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, ini sudah memasuki tahap II.
Rabu (15/1) Memet sudah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir pihaknya bekerja melengkapi berkas perkara penyelidikan Memet.
“Bisa cepat (proses) karena pelaku kooperatif, termasuk menyerahkan bukti-bukti transaksi seperti nota penjualan kepada kami,” terangnya.
Hanya saja, Sujarwadi mengaku tidak bisa merinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam jual-beli pakan ternak yang seharusnya disalurkan secara gratis kepada peternak mitra PT tersebut.
“Korban mengaku menjual secara daring pakan ternak tersebut. Hal itu membuat kami kesulitan mencari saksi (pembeli),” tandasnya.
Dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, lanjut dia, Memet menjual pakan ternak tersebut seharga Rp 350 ribu per sak.
“Pelaku membagi penjualan pakan ternak itu menjadi beberapa merek seperti Haida, Wonokoyo, dan DMC,” tuturnya.
Sujarwadi mengungkapkan, Memet dijerat Pasal 488 KUHP baru dalam UU Nomor 1/2023 yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja).
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)," paparnya. (sas/sgt)
Editor : Ali Sodiqin