Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak di Banyuwangi Digelandang ke Kejari, Gelapkan Pakan Ternak Rp 920,8 Juta

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 16 Januari 2026 | 07:24 WIB
Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!

RADARBANYUWANGI.ID - Kepala Cabang PT Surya Inti Ternak Indonesia di Banyuwangi, yakni M Joko Priono  alias Memet, 27, harus bersiap menggung risiko atas aksi culasnya.

Penggelapan yang dia lakukan hingga menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp 920,8 juta membuatnya terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Proses hukum pria asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, ini sudah memasuki tahap II.

Rabu (15/1) Memet sudah dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir pihaknya bekerja melengkapi berkas perkara penyelidikan Memet.

Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi menunjukkan barang bukti sejumlah nota penjualan dan order pakan ternak milik M. Joko Priono alias Memet, Kamis (15/1).
Kanitreskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi menunjukkan barang bukti sejumlah nota penjualan dan order pakan ternak milik M. Joko Priono alias Memet, Kamis (15/1).

“Bisa cepat (proses) karena pelaku kooperatif, termasuk menyerahkan bukti-bukti transaksi seperti nota penjualan kepada kami,” terangnya.

Hanya saja, Sujarwadi mengaku tidak bisa merinci pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam jual-beli pakan ternak yang seharusnya disalurkan secara gratis kepada peternak mitra PT tersebut.

“Korban mengaku menjual secara daring pakan ternak tersebut. Hal itu membuat kami kesulitan mencari saksi (pembeli),” tandasnya.

Dari bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, lanjut dia, Memet menjual pakan ternak tersebut seharga Rp 350 ribu per sak.

“Pelaku membagi penjualan pakan ternak itu menjadi beberapa merek seperti Haida, Wonokoyo, dan DMC,” tuturnya.

Sujarwadi mengungkapkan, Memet dijerat Pasal 488 KUHP baru dalam UU Nomor 1/2023 yang mengatur tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja).

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)," paparnya. (sas/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Penggelapan #pakan ternak #banyuwangi