RADARBANYUWANGI.ID - Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano, 24, kepada artis asal Banyuwangi, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, kembali bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (15/1).
Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut masuk dalam agenda mediasi kedua.
Mediasi kali kedua kemarin berlangsung di ruang sidang anak. Pihak penggugat, Ressa Rizky Rossano, hadir di persidangan.
Mengenakan masker yang menututup mulutnya, Ressa didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Firdaus Yuliantono, Ronald Armada Wiyono, dan rekannya.
Sedangkan dari pihak tergugat, yaitu Denada, hanya dihadiri kuasa hukumnya, Mohammad Iqbal.
Mediasi dimulai pukul 13.45 yang digelar secara tertutup. Jalannya mediasi berlangsung cukup singkat, hanya 30 menit.
Hasilnya, gugatan dengan ganti rugi Rp 7 miliar ditunda pekan depan lantaran tidak hadirnya Denada.
Mediator memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir memberikan keputusan terbaik dalam perkara tersebut.
"Mediasi kedua belum membuahkan hasil. Mediator memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk hadir memberikan keterangan dalam mediasi berikutnya," ujar kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma.
Andika menjelaskan, permintaan mediator tersebut sesuai dengan permohonan dari pihak penggugat.
Di mana, kliennya hanya ingin mengetahui secara langsung keterangan yang akan disampaikan oleh pihak tergugat.
"Kami berharap pihak tergugat bisa hadir. Kami minta pengacara pihak tergugat menunjukkan surat kuasa untuk mediatornya," jelasnya.
Kuasa hukum Ressa lainnya, Moh Firdaus menambahkan, Kamis depan (22/1) merupakan mediasi akhir. Hakim mediator sudah memberikan solusi, jika tidak dapat hadir bisa melalui zoom.
"Kita berharap mediasi lanjutan yang terakhir. Tidak ada alasan untuk tidak dapat memberikan keterangan. Hakim mediator sudah memberikan solusi untuk hadir secara zoom jika memang disibukkan dengan agenda syuting," tegasnya.
Kuasa hukum Denada, Moh Iqbal mengatakan, kliennya tidak bisa hadir dikarenakan sibuk dengan urusan kerja.
”Klien kami memang sedang sibuk kerja, makanya tidak hadir," cetusnya.
Iqbal menegaskan, pihaknya hanya mengikuti alur gugatan yang sedang bergulir. Tidak ada upaya apapun.
Pihaknya juga sudah beritikat baik, namun jika gugatan harus bergulir ke persidangan tidak masalah.
"Jika memang buntu ya lanjut sidang, tetapi setidaknya mediasi ini dilakukan dengan itikat baik," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Denada Tambunan artis asal Banyuwangi digugat oleh seorang remaja ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Gugatan tersebut tertuang dalam nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw. Remaja berusia 24 tahun tersebut bernama Ressa Rizky Rossano.
Pria tersebut menggugat Denada terkait penelantaran anak. Ressa mengaku sebagai anak biologis Denada.
Dalam gugatan tersebut, Ressa didampingi kuasa hukumnya, Ronal dan Moh Firdaus untuk meminta pertanggungjawaban Denada.
Gugatan dengan ganti rugi Rp 1 miliar tersebut dimasukkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025.
Pengadilan sudah mengelar sidang dengan agenda mediasi. Sayangnya, Denada tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin