Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Eks Pegawai Pegadaian yang Habisi Nyawa Istri Segera Diadili, Ini Tampangnya Saat Dikirim ke Kejaksaan

Bagus Rio Rohman • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:25 WIB
TANGAN TERBORGOL: Tersangka kasus pembunuhan, Ghandi Dibya Frandana, dilimpahkan penyidik Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (13/1).
TANGAN TERBORGOL: Tersangka kasus pembunuhan, Ghandi Dibya Frandana, dilimpahkan penyidik Reskrim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (13/1).

RADARBANYUWANGI.ID - Mengenakan kaus kuning dengan tangan terborgol, Ghandi Dibya Frandana, 41, tiba di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (13/1). Pria yang tega menghabisi nyawa istrinya tersebut diserahkan penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi ke kejaksaan.

Dengan pelimpahan BAP dan tersangka, Ghandi yang mantan pegawai kantor pegadaian tersebut tidak lama lagi bakal diadili. Ghandi dikawal ketat oleh penyidikn Satreskrim Polresta Banyuwangi. Sejumlah barang bukti (BB) berupa pisau dapur maupun pakaian ikut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan jaksa.

Dari Polresta, Ghandi dibawa penyidik menggunakan mobil. Tiba di kejaksaan sekitar pukul 10.30. Setelah diperiksa jaksa kurang lebih satu jam, Ghandi dibawa ke Lapas kelas IIA Banyuwangi. Penahanan Ghandi kini dititipkan di Lapas Banyuwangi.

Dalam kasus tersebut, Ghandi dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang menyebabkan korban meninggal dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke JPU. Saat ini JPU tengah mempelajari berkasnya untuk segera diadili," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.

Agus mengatakan,  usai pelimpahan tersebut, JPU masih memiliki waktu 20 hari untuk di segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, saat ini JPU tengah mempelajari pasal yang disangkakan. "Penyidik memang menerapkan pasal KDRT dan pembunuhan, tetapi dalam proses persidangan nanti, kita akan pelajari pasal yang akan dikenakan. Hal ini sesuai Undang-Undang  KUHP yang baru," katanya.

Kuasa hukum Ghandi, Eko Sutrisno mengatakan,  terkait upaya hukum, pihaknya akan tetap mendampingi kliennya selama proses pelimpahan, dakawan, hingga putusan nanti. Meski berstatus tersangka, hak-hak kliennya harus dilindungi hukum. "Kita tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah. Tetap kita  kawal prosesnya agar  hak-hak klien kami  dapat terpenuhi," katanya.

Dalam kasus ini pihaknya meminta dihadirkan psikolog. Hal ini untuk memastikan psikologis kliennya dalam menghadapi proses hukum. "Kita sudah menyampaikan kepada penyidik untuk menghadirkan psikolog dan itu sudah terpenuhi. Hasilnya, secara mental dinyatakan sehat, sehingga bisa menghadapi proses hukum yang berlanjut," ungkapnya.

Pada 20 Oktober 2025, Ghandi yang masih bekerja sebagai pegawai pegadaian tega membunuh istrinya, Budi Wiyantise, 52, di rumahnya Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo. Sang istri ditikam pisau saat anak-anaknya ke sekolah.  Motifnya, pelaku terjerat masalah ekonomi.

Usai menghabisi nyawa istrinya, pria bernama  Gandhi langsung menghubungi polisi lewat chat WhatsApp untuk menyerahkan diri. ”Maaf Pak, saya mau menyerahkan diri. Saya sudah membunuh istri saya. Saya di rumah Jalan Serayu 54. Saya sangat mencintai istri saya. Saya gak mau istri saya menderita karena saya. Jadis aya gelap mata. Saya gak kuat lihat istri saya menderita karena saya,’’ begitu pesan Gandhi ke nomor WA seorang polisi bernama Hendri yang dinas di Unit Laka Polresta Banyuwangi. (rio/aif)

Editor : Sigit Hariyadi
#Kejaksaan #polresta banyuwangi #banyuwangi