Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara, Sita Dokumen hingga Uang Valas Terkait Dugaan Suap Pajak

Ali Sodiqin • Selasa, 13 Januari 2026 | 13:30 WIB
KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.
KPK menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026.

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor tersebut pada Senin, 12 Januari 2026, selama hampir 11 jam.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB dan berujung pada penyitaan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dalam mata uang asing.

Dokumen hingga Uang Valas Disita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dokumen yang disita berkaitan langsung dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak yang dilakukan KPP Madya Jakarta Utara terhadap wajib pajak PT Wanatiara Persada.

“Penyidik menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan wajib pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas). Namun, hingga kini KPK masih melakukan perhitungan terhadap nominal uang tersebut.

“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing atau valas juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” katanya.

Barang Bukti Elektronik Ikut Diamankan

Tak hanya dokumen dan uang tunai, KPK juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut antara lain:

Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Pengembangan OTT Awal 2026

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Lima Tersangka Kasus Suap Pajak

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

  1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak
  5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk memanipulasi hasil pemeriksaan pajak.

Suap Rp 4 Miliar untuk Turunkan PBB

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 4 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

Awalnya, nilai kekurangan pajak tercatat sekitar Rp 75 miliar, namun kemudian diubah menjadi sekitar Rp 15,7 miliar setelah adanya dugaan pengaturan pemeriksaan pajak.

KPK Terus Dalami Peran Pihak Terkait

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, dan aliran dana yang telah disita.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara dan penyitaan uang valas serta dokumen penting menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius mengusut tuntas dugaan suap pajak ini.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#dugaan suap pajak #KPK #KPP Madya Jakarta Utara #PT Wanatiara Persada