Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Digugat Penelantaran Anak Rp 7 Miliar, Denada Pilih Tenang dan Tunggu Hasil Mediasi di PN Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Selasa, 13 Januari 2026 | 05:02 WIB

Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!
Info Selengkapnya Klik di sini!

RADARBANYUWANGI.ID - Denada yang digugat Ressa Rizky Rossano tampaknya cukup tenang.

Melalui kuasa hukumnya Mohammad Iqbal tampak santai menanggapi gugatan perdata terkait  penelantaran anak tersebut.

Bagi Iqbal, gugatan dengan nomor 288/Pdt.G/2025/PN.Byw tersebut tidak sesuai koridor atau tupoksi Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk mengadili. Makanya, Iqbal mengaku masih menunggu hasil mediasi lanjutan.

"Tidak ada upaya hukum, kita hanya ikuti proses persidangan yang saat ini masih tahap mediasi," kata Iqbal.

Pihaknya tidak bisa masuk dalam pokok perkara untuk menjelaskan bahwa penggugat anak biologis kliennya atau tidak. Yang jelas akan ada petitum yang akan disampaikan dalam persidangan.

TUNTUT GANTI RUGI: Kuasa hukum Ressi Rizky Rossano, Moch Firdaus (kanan), didampingi rekannya menunjukkan surat gugatan perdata untuk tergugat Denada.
TUNTUT GANTI RUGI: Kuasa hukum Ressi Rizky Rossano, Moch Firdaus (kanan), didampingi rekannya menunjukkan surat gugatan perdata untuk tergugat Denada.

"Kita memiliki petitum sendiri untuk menjawab gugatan penggugat," tegasnya.

Kuasa hukum penggugat Moch Firdaus menegaskan, gugatan tersebut memiliki dasar. Karena itu pihaknya memilih mengajukan gugatan ke PN Banyuwangi.

"Kita memiliki dasar, gugatan tersebut sebenarnya tentang perbuatan melawan hukum (PMH)," tegasnya.

Dalam gugatan itu, lanjut Firdaus, salah satu sub materinya soal penelantaran anak. Dikarenakan, tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya.

"Jadi penelantaran anak itu merupakan salah satu sub materi gugatan. Secara global, kita gugat soal perbuatan melawan hukum yang akan kita buktikan dalam persidangan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Denada Tambunan artis asal Banyuwangi digugat seorang remaja berusia 24 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut, tertuang dalam nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Remaja tersebut diketahui bernama Ressa Rizky Rossano. Remaja tersebut menggugat Denada soal penelantaran anak. Ressa mengaku sebagai anak biologis Denada.

Dalam gugatan tersebut, Ressa didampingi kuasa hukumnya, Ronal dan Moch. Firdaus untuk meminta pertanggungjawaban Denada.

Gugatan tersebut dimasukkan di PN Banyuwangi pada 26 November 2025. Sejak didaftarkan, pengadilan telah melakukan sidang mediasi, namun Denada mangkir dari panggilan pengadilan.

Besarnya Kerugian Materiil Rp 7 Miliar 

Besarnya nilai ganti rugi Ressa Rizky Rosana kepada Denada cukup besar. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan akumulasi biaya hidup Ressa sejak lahir hingga dewasa.

Menurut kuasa hukumnya, Moch. Firdaus, kliennya merupakan  anak kandung Denada yang lahir pada tahun 2002.

Nilai ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar  berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja.  

"Rinciannya mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain," beber Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saat masih bayi, Ressa  dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi untuk dititipkan kepada kerabat neneknya almarhumah Emilia Contessa agar tidak mengganggu karier Denada yang kala itu kariernya sedang naik daun.

"Selama di Banyuwangi, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya selama ini dipenuhi oleh neneknya. Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung Madura yang beroperasi 24 jam," jelasnya.

Firdaus menambahkan, di lingkungan keluarga besar, status Ressa sebagai anak Denada sebenarnya bukan rahasia.

Namun, saat Ressa mencoba meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.

"Makanya gugatan ini terpaksa dilakukan, namun kita juga masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan," tegasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#Penelantaran Anak denada #denada digugat