RADARBANYUWANGI.ID - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan proses penegakan hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perkara yang dilaporkan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Status tersangka terhadap Ricard Lie telah ditetapkan sejak 15 Desember 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025,” ujar Reonald, dikutip dari mediahub.polri.go.id.
Menurutnya, setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ricard Lie untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut dikirimkan pada 23 Desember 2025.
Namun, pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, Ricard Lie tidak memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang komunikasi.
“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Namun, melalui komunikasi dengan penyidik, saudara RL mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelas Reonald.
Dalam komunikasi tersebut, Ricard Lie menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan dan hadir menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026.
“Saudara RL menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” imbuhnya.
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menegaskan masih menunggu realisasi kehadiran tersangka sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Penyidik, kata Reonald, akan bertindak tegas namun tetap sesuai prosedur jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan.
“Apabila pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi lanjutan, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua setelah tanggal tersebut,” tegasnya.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidik juga mengimbau agar Ricard Lie bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan terang benderang,” ujar Reonald.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengulur-ulur penanganan kasus dan akan bertindak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (*)
Editor : Ali Sodiqin