Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kasus Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Mulai Disidangkan, Tiga Awak Kapal Didakwa Lalai hingga Tewaskan 19 Penumpang

Bagus Rio Rohman • Selasa, 6 Januari 2026 | 06:30 WIB
Ki-ka: Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin) dan Erik Imbawani sebagai Mualim I menjalani sidang online, Senin (5/1).
Ki-ka: Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin) dan Erik Imbawani sebagai Mualim I menjalani sidang online, Senin (5/1).

RADARBANYUWANGI.ID – Tiga terdakwa kasus tenggelamnya Kapal Muatan Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada 2 Juli 2024 lalu, bergulir ke pengadilan.

Senin (5/1), tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selama sidang berlangsung, terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, sedangkan jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ketiga terdakwa adalah Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin KMP Tunu Pratama, dan Erik Imbawani sebagai Mualim I.

Ketiganya diadili atas perkara kecelakaan laut KMP Tunu Pratama Jaya yang menewaskan 19 orang penumpang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiganya atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

Dalam sidang tersebut, JPU juga memaparkan kronologi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada 2 Juli 2025 lalu.

KMP Tunu Pratama Jaya adalah milik PT Raputra Jaya memiliki kapasitas muatan maksimal 238 ton, sesuai Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia.

Namun, pada pelayaran keenam hari itu, kapal justru memuat 22 kendaraan dengan total berat mencapai sekitar 539 ton, sehingga terjadi kelebihan muatan sekitar 301 ton.

"Ada unsur kelebihan muatan serta beberapa peran para terdakwa yang seharusnya memiliki tanggung jawab. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas," ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.

Selain kelebihan muatan, lanjut Agus, tidak dilaksanakannya lashing atau pengikatan kendaraan di atas kapal.

Padahal, pengawasan terhadap pengikatan kendaraan merupakan salah satu tanggung jawab terdakwa.

"Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut bergeser ke sisi kanan kapal saat menghadapi ombak besar dan arus kuat, memperparah ketidakseimbangan kapal," katanya.

Kelalaian terdakwa yaitu tidak bisa memastikan kapasitas muatan dan pengikatan kendaraan menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan laut. Selain itu  adanya kelemahan dalam prosedur administrasi pelayaran.  

Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan meski Master Sailing Declaration belum mencantumkan data muatan kendaraan dan penumpang secara benar.

”Proses pemindaian tiket penumpang bahkan dilakukan setelah kapal meninggalkan dermaga Pelabuhan LCM Ketapang," ungkapnya.

Selain itu, kondisi kapal semakin memburuk ketika air laut masuk ke kamar mesin melalui pintu yang tidak tertutup rapat.

Mesin kapal akhirnya mengalami black out, menyebabkan kapal kehilangan daya dan tenggelam dalam waktu singkat.

"Akibat kejadian tersebut, 19 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, sebagaimana tercantum dalam Nota Dinas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri tertanggal 30 Juli 2025," jelasnya.

Dari situlah, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh tanggung jawab para pihak dalam tragedi laut tersebut.

”Sidang lanjutan akan dilaksanakan sepekan lagi dengan menghadirkan saksi-saksi perkara, serta saksi lainnya," pungkasnya. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#kelebihan muatan #KMP Tunu Pratama Jaya #kelalaian #selat bali #banyuwangi #kapal tenggelam