RADARBANYUWANGI.ID - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus seorang suami membunuh istrinya di Kelurahan Panderejo, Banyuwangi, dinyatakan lengkap alais P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, terdakwa Ghandi Dibya Frandana, 41, yang merupakan eks pegawai pegadaian masih belum dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan masih dalam pengawasan penyidik.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menjadwalkan pelimpahan tahap II.
Ghandi yang tega membunuh istrinya, Budi Wiyantise, 52, saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banyuwangi.
"Untuk BAP sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun Satreskrim masih berkoordinasi dengan JPU pelimpahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Aryawiguna.
Yogi menegaskan, proses masih terus berlanjut. Kurangnya materi yang diminta oleh JPU juga sudah dilengkapi oleh penyidik.
"Kekurangan sudah dilengkapi, makanya berkas sudah dinyatakan lengkap. Tinggal menunggu pelimpahan," tegasnya.
Komang menyebut, tersangka memang masih dilakukan penahanan di rutan Mapolresta. Nantinya jika sudah dilimpahkan, maka akan dibawa ke Kejari Banyuwangi.
"Jika sudah dilimpahkan mungkin akan dipindahkan ke Lapas. Hal ini menjadi kewenangan JPU," sebutnya.
Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Agus Haryono menegaskan, BAP memang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Namun, tersangka maupun barang bukti belum dilimpahkan.
"Sudah P21, tapi belum tahap II atau pelimpahan. Makanya, tersangka serta barang bukti semuanya masih di penyidik," tegasnya.
Ghandi Dibya Frandana, 41, tega menghabisi nyawa istrinya, Budi Wiyantise, 52, di rumahnya Jalan Serahu, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi, Senin (20/10).
Dugaan sementara, Gandhi nekat menghabisi istrinya lantaran terlilit masalah ekonomi. (rio/aif)
Editor : Ali Sodiqin